ACEH BESAR, INVIE.ID - Majelis Adat Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Polmas (Community Policing) di Hotel Hijrah, Aceh Besar pada tanggal 7 Desember 2024 yang mengambil tema ’Melalui Rapat Koordinasi dan Kolaborasi, kita tingkatkan semangat Penyelesaian Sengketa Adat’ dihadiri 46 peserta dai unsur Imam Mukim, Keuchik, Tuha Peut, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Babinsa, Polsek, Polres, MAA Kecamatan dan MAA Kabupaten Aceh Besar.
Panitia Penyelenggara Dr. Tgk. H. Syukri Muhammad Yusuf, Lc, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa secara adat dan pembinaan kantimbnas, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pilar polmas.
Terutama kepolisian dalam pelaksanaan peradilan adat dalam perkara ringan, membangun pemahaman bersama dikalangan tokoh adat dan jajaran pemerintah daerah tentang keberadaan peradilan adat dan polmas, membangun sinergi antara lembaga adat dan kepolisian dan menyusun agenda bersama untuk pengembangan polmas dan peradilan adat di kabupaten/kota.
Beberapa topik yang dibahas adalah Pemecahan sengketa secara adat pada tingkat gampong di provinsi Aceh Pageu Gampong sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas di kabupaten Aceh Besar, serta sharing perkembangan dan kendala yang dihadapi gampong dalam penguatan peradilan adat dan pembinaan Polmas.
Kasat Binmas Polres Aceh Besar, Iptu Reza Safutra, SE yang menyampaikan amanat Polres Aceh Besar menyampaikan bahwa Polmas merupakan salah satu grand strategi Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pemelihara Kamtibnas, Penegak Hukum, Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat sehingga Rakor Polmas
Ini diharapkan mampu mewujudkan sinergitas, kemitraan antara Polri dan Masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi gangguan kantibmas.
Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh, Tgk. Yusdedi, S.Pd. menyampaikan bahwa pengembangan program polmas di Aceh telah ditandatangai Memorandum of Understanding (MoU) oleh tujuh Pilar Plus Polmas (perpolisian masyarakat) yaitu Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kapolda Aceh, Majelis Adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama, Persatuan Wartawan Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Balai Syura Inong Aceh.
Untuk memperlancar proses koordinasi dan dukungan terhadap pelaksanaan peradilan adat pada akhir tahun 2011 dan awal tahun 2012 telah ditetapkan satu keputusan bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh tentang penyelenggaraan peradilan adat gampong dan mukim atau nama lain di Aceh
Dengan harapan sengketa adat yang sifatnya kecil-kecil ditengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan di gampong atau mukim, sehingga keputusan bersama ini merupakan landasasan strategis untuk memperkuat kerjasama antar instansi terkait dalam pelaksanaan peradilan adat dan polmas ujarnya.