Hamdan Politisi Partai NasDem Tolak Mutasi yang akan dilakukan oleh PJ Bupati Aceh Tengah Sumber Foto : @Mediacenterhamdan |
ACEH TENGAH, INVIEW.ID - Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah , menolak usulan Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, AP., M. Si terkait, tindak lanjut rekomendasi DPRK Aceh Tengah terhadap LKPJ Bupati tahun 2023. menerangkan rotasi dan mutasi kepada PNS, terutama jabatan yang kosong dengan memperhatikan usulan dari kepala OPD.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah H. Hamdan SH, menjelaskan Mendagri telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Wali kota dan bupati seluruh Indonesia.
Dalam surat Mendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada serentak sudah di tetapkan pada 22 september 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung adalah tanggal 22 Maret 2024, berpedoman kepada ketentuan tersebut, maka mulai tanggal tersebut sampai masa akhir jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat ijin tertulis dari mendagri.
H. Hamdan SH, juga merinci lebih lanjut tentang PKPU nomor 2 merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan SE Mendagri tersebut, sanksi kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila dia merupakan calon petahana.
Kita berikan saran kepada Pj Bupati Aceh Tengah jika ada yang kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan memedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor 1/SE/I/2021, tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dan penetapannya tidak melalui Menteri Dalam Negeri. Tutup H. Hamdan SH (*)