Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah Hamdan, Terima Keluhan Nasabah Bank BPRS Gayo

Jumat, 11/01/2024 WIB Last Updated 2024-11-02T01:36:13Z
Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah Hamdan, Terima Keluhan Nasabah Bank BPRS Gayo

ACEH TENGAH, INVIEW.ID – Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tengah H. Hamdan SH, kedatangan tamu istimewa, bagai mana tidak baru satu hari dilantik sudah kedatangan nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo.

Kedatangan para nasabah tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua 1, Ketua komisi serta anggota DPRK, namun tidak berselang lama Ketua DPRK Aceh Tengah hadir dalam pertemuan tersebut. Jum’at (1/11/24) 

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah H. Hamdan SH, dalam keterangannya menyampaikan “mereka hadir saat ini meminta kejelasan, terkait dana yang mereka miliki , hingga kini belum ada kejelasa.”

Saat ini kita hanya bisa menampung keluhan nasabah tersebut, selanjutnya kita akan coba mencari jalan keluarnya dengan manajemen Bank serta pihak terkait lannya.

“kita akan fasilitasi lagi pertemuan dengan Pj Bupati Aceh Tengah, dalam pekan depan, agar dapat dicari jalan keluarnya mengingat persoalan ini sudah cukup lama.”

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda kini tengah didera ombak, sengkarut masalah membuat nasabah garuk kepala.

Bank yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 tahun 2008 dengan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya penyediaan permodalan bagi masyarakat ekonomi lemah ini kebobolan.

Dugaan nilai uang yang raib diduga mencapai Rp40 Miliar. Jumlah nominal pasti angka kerugian ini belum final, lantaran kasus ini tengah didalami oleh pihak Diskrimsus Polda Aceh. Angka yang fantastis, bahkan, sejumlah nama yang terlibat dalam perkara ini.

PT BPRS Renggali ini telah berdiri sejak 4 Februari 2008 Pergantian nama menjadi PT BPRS Gayo telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU 0023765.AH.01.02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Anggaran Dasar Perseorangan Terbatas PT BPRS Gayo dan telah direstui izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menggunakan nama PT BPRS Gayo secara penuh. (*)


Ikuti Kami di Google News