Gerakan Rakyat Aceh Menggugat Minta Panwaslih Usut Tuntas Jika Ada Kecurangan Money Politik Di Pilkada Aceh |
BANDA ACEH, INVIEW.ID - Memasuki masa tenang menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada 27 November 2024, masyarakat Banda Aceh diresahkan dengan isu dugaan praktik money politic yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, Selasa (26/11/2024).
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya amplop berisi uang dua lembar pecahan Rp100.000 bersama simulasi foto pasangan calon nomor urut 3 yaitu Aminullah Usman dan Isnaini Husda.
Money Politic adalah perbuatan kotor, yang melakukannya adalah para politisi² Kotor dan dilakukan dengan cara² kotor.
GERAM mengecam keras praktik money politic yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan moral masyarakat. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, juga ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selanjutnya dipasal 284 dinyatakan apabila terbukti pelaksana kampanye pemilu melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi.
“Selain ancaman hukuman pidana, juga diberikan sanksi bagi pelaksana kampanye berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai konstestan pemilu.
Kami mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Banda Aceh untuk segera menyelidiki kasus ini dengan transparan dan akuntabel.
Jika bukti cukup ditemukan, Panwaslih harus memberikan rekomendasi tegas kepada KIP Banda Aceh dan penyelenggara pemilu untuk membatalkan pencalonan pasangan yang terbukti melakukan praktik kotor ini.
Tindakan tegas ini harus diambil demi menjaga marwah Kota Banda Aceh sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami.
GERAM juga meminta aparat penegak hukum harus gerak cepat untuk memberantas praktik money politic yang semakin meresahkan masyarakat. Praktik ini telah berulang kali terjadi dalam berbagai momentum politik.
Namun sering luput dari pengawasan atau tindakan tegas, Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan pemilu yang bersih dan bermartabat.
Kami mengimbau seluruh masyarakat Banda Aceh untuk bersama-sama memantau proses pemilihan ini dengan seksama. Jika menemukan indikasi money politic, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Banda Aceh, sebagai kota yang dikenal dengan nilai-nilai keislamannya, tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang melanggar hukum dan moral.
Kami sangat menyayangkan bila Kekuasaan yang diraih dengan cara tidak halal dan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan Kekuasaan.
Dalam hukum Islam, suap-menyuap, termasuk dalam bentuk money politic, diancam dengan dosa berat bagi pemberi maupun penerima.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yakni orang yang menghubungkan keduanya. (HR Ahmad).
Money politic (suap) merupakan penyakit kronis masyarakat layaknya kanker dalam dunia medis. Money politic merupakan penyakit sulit disembuhkan, dan bahkan sering dinormalisasi oleh sebagian orang.
Mari kita wujudkan pemilu yang bersih, adil, dan bermartabat demi masa depan perubahan Kota Banda Aceh yang lebih baik.