Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

DPRK Aceh Tengah Sahkan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2025

Selasa, 11/26/2024 WIB Last Updated 2024-11-27T06:51:18Z
DPRK Aceh Tengah Sahkan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2025

ACEH TENGAH, INVIEW.ID - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 telah disahkan pada Selasa (26/11/2024) Sore  dalam rapat paripurna di gedung DPRK.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H didampingi Wakil Ketua II, Susilawati, serta dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda, dan sejumlah perwakilan dari jajaran eksekutif.

H. Hamdan, S.H Selaku Pimpinan Sidang Paripurna menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan rancangan qanun tersebut. 

"Proses pembahasan ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya Hamdan Wakil Ketua 1 DPR Kabupaten Aceh Tengah 

Lanjutnya Hamdan, S.H Juga menegaskan bahwa pihak legislatif memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten. 

"Kami berharap catatan-catatan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak eksekutif. Ini penting agar pelaksanaan APBK 2025 dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," Tegasnya Hamdan 

Oleh karena itu Begitu pentingnya pengawasan dalam implementasi anggaran dalam Pengawasan yang baik merupakan kunci utama untuk Kita, agar program-program yang kita prioritas dalam APBK 2025 bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Tengah," Ungkapnya 

Hamdan juga meminta Eksekutif agar diharap tetal komitmen untuk menindaklanjuti catatan Anggota Dewan DPRK saat penyampaiannya Mereka juga menekankan bahwa penyusunan anggaran telah memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

"Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat," demikian Hamdan.

Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang, Tutupnya (***).

Ikuti Kami di Google News