Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Advokat Harus Bisa Menggunakan Teknologi Informasi

Selasa, 11/19/2024 WIB Last Updated 2024-11-19T08:38:28Z
Advokat Harus Bisa Menggunakan Teknologi Informasi

BANDA ACEH, INVIEW.ID - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh melakukan pengambilan sumpah terhadap 16 orang Advokat di Pengadilan Tinggi yang beralamat sementara di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, 19 November 2024.

Para Advokat yang diambil sumpah kali ini berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sebanyak 13 orang dan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) sebanyak 3 orang. Info yang kami terima dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Aiyub, SH, bahwa hingga November 2024, KPT telah melantik sebanyak 117 orang Advokat dari berbagai organisasi pengacara.

Acara yang khidmat tersebut disaksikan secara resmi oleh Panitera, Ramdhani, SH, MH dan Panitera Muda Hukum, Aiyub, SH. Selain para saksi, turut pula dihadiri oleh Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, Ibu-Ibu Dharmayukti Karini, serta para kerabat keluarga para Advokat yang diambil sumpah dan lantik.

Dalam arahannya Dr Suharjono, KPT BNA, menyampaikan bahwa para Advokat adalah para pejuang untuk menegakkan hukum dan keadilan. “Karena itu, anda semua harus juga memelihara dan meningkatkan integritas. Harus jujur, harus objektif, harus mengedepankan alat-alat bukti dan barang bukti, semua itu harus berdasarkan pada hukum acara”, nasehat KPT yang sudah puluhan tahun berdinas sebagai hakim.

Para Advokat harus mencermati penerapan Hukum Acara, baik yang dilaksanakan oleh Polisi, Jaksa, maupun Hakim. Advokat perlu mengikuti dan juga mengawasi penerapan hukum acara, sehingga semua upaya penegakan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata termasuk hukum-hukum lainnya mesti dilakukan dengan proses acara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Saya meminta kepada semua para Advokat yang baru dilantik ini supaya terus meningkatkan pengetahuan dan ilmunya agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum. Perlu juga anda perkuat kemampuan anda terkait penggunaan teknologi informasi karena hampir semua informasi dijajaran Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis aplikasi. Jadi kalau anda tidak menguasai kemampuan IT maka anda akan tertinggal informasi”, pungkas Suharjono.

Ikuti Kami di Google News