Ombudsman Lakukan Inspeksi di PN Banda Aceh dan PN Jantho |
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di kedua PN tersebut, terutama pasca agenda Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Berdasarkan amatan hasil inspeksi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan untuk layanan PTSP di PN Banda Aceh tetap berlangsung seperti biasa.
“Sampai pukul 16:30 WIB tadi, petugas di PTSP masih bekerja,” ujar Dian.
Bersama Kepala Keasistenan Pencegahan dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Dian bertemu dengan Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi yang didampingi Humas PN Banda Aceh Jamaluddin.
“Kami tidak ada mogok, tidak ada cuti, ” ungkap Syarafi.
Di PN Banda Aceh beberapa sidang tetap berlangsung. Namun beberapa persidangan perkara perdata ditunda. Dari 19 hakim yang bertugas di PN Banda Aceh, tidak ada yang mengajukan cuti bersama. Satu hakim mengajukan cuti sakit. Keterangan ini diperoleh dari Ketua PN Banda Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Jantho, Saptika Handhini menyatakan dari enam hakim yang bertugas di PN Jantho, satu hakim mengajukan cuti sakit. Sementara Ketua PN Jantho saat ini sedang tidak berada di tempat, karena mengikuti Diklat.
Selanjutnya, Saptika juga menyampaikan tidak ada jadwal persidangan di PN Jantho sejak tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.
Belasan jadwal persidangan telah diatur menyesuaikan dengan agenda Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. Pengaturan ini telah disampaikan kepada para pihak di persidangan sebelumnya.
“Ini bentuk solidaritas kami,” ujar Saptika.
Selanjutnya Saptika juga menambahkan, upaya dan bentuk perjuangan ini dilakukan tanpa mengabaikan pelayanan.
Layanan PTSP di PN Jantho tetap berlangsung sebagaimana biasa.
Sebelum meninggalkan PN Jantho, Dian meminta penundaan jadwal sidang yang dikondisikan untuk Gerakan Solidaritas Hakim tidak mengganggu layanan pada masyarakat.
Selain itu, Dian juga berharap agar aksi solidaritas ini batas waktunya jelas dan tidak berlarut. Mengingat dampaknya pada pelayanan publik dapat menimbulkan kerugian immateriil pada pihak yang berperkara.
“Jika masyarakat mengalami penundaan layanan persidangan yang tidak patut, sila laporkan ke Ombudsman,” pungkas Dian.