Iklan

Iklan

BPK Temukan Penerbitan Izin Tambang di ESDM Tak Sesuai Aturan

Sabtu, 26 Oktober 2024, Oktober 26, 2024 WIB Last Updated 2024-10-27T07:18:28Z
Ekskavator bekerja di tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

JAKARTA, INVIEW.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.

“Kedua, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database pemerintah daerah atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada surat keputusan [SK] Bupati,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).

Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.

Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI dicap kurang memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno untuk melengkapi dokumen pengajuan dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap.

Melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Adapun, temuan tersebut didapatkan oleh BPK usai menyelesaikan 2 laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pertambangan pada semester I-2024, yaitu: 

  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan 2009 s.d. triwulan III-2023 pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
  • LHP Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan kehutanan 2021 s.d. triwulan III-2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

Mengutip laman resmi MODI Ditjen Minerba Kementerian ESDM, per Jumat (25/10/2024), kementerian telah menerbitkan 4.283 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Ikuti Kami di Google News

Komentar

Tampilkan

  • BPK Temukan Penerbitan Izin Tambang di ESDM Tak Sesuai Aturan
  • 0

Terkini


TERPOPULER

Iklan ok