ACEH SELATAN, INVIEW.ID - Dewan pimpinan partai amanat Nasional (PAN) menujuk saudara T. Irwandi sebagai ketua Fraksi PAN Dprk aceh selatan
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor /A/FPAN/WKU-SJ/203/VIII/2024 Tentang Penetapan KETUA Fraksi PAN DPRK Kabupaten Aceh Selatan yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024 di jakarta
Dalam sk tersebut dpp pan Berdasarkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Hubungan Partai dengan Fraksi Partai Amanat Nasional di Legislatif, Bab VIl Pasal 15 Ayat (6) dinyatakan bahwa Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari DPP Berkaitan dengan hal tersebut.
DPP PAN telah melakukan monitoring evaluasi dan seleksi terhadap semua calon anggota Dewan terpilih yang dianggap mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Aceh Selatan DPP PAN dengan ini memutuskan Saudaraku T. Irwandi sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Aceh Selatan Periode 2024-2029;
Menginstruksikan kepada DPD PAN Kabupaten Acch Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Kepengurusan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Acch Selatan sebagaimana poin (1) di atas untuk diproses sesuai tata tertib Anggota DPRD Kabupaten Aceh Selatan Periode 2024-2029.
Irwandi mengatakan,”bahwa Dengan kepemimpinan sebagai ketua fraksi Partai Amanat Nasional Aceh Selatan kita akan terus didorong untuk tetap memberikan kritis solutif terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan”kata Irwandi Dalam Keterangan Tertulisnya, Selasa (24/9/2024)
Terhadap hal-gal yang sekiranya dalam upaya percepatan pembangunan Aceh Selatan kedepannya “Saya kira garis besarnya itu, saya selaku Ketua Fraksi yang baru, akan trus mengedepankan kepentingan rakyat,” Tutupan.(***)