Notification

×

Iklan ok


 


Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan Dua Korban

| September 20, 2024 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan Dua Korban

BEKASI, INVIEW.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua korban. Peristiwa ini diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit PPA yang dipimpin AKP Tamat Suryani.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang pertama LP/B/1548/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang diterima pada 3 September 2024 dengan tersangka FR (23).

"Korban pertama, O (13), melaporkan kejadian yang dialaminya pada 2 September 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Urbano, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Kasi Humas AKP Suparyono kepada media dalam rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2024).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh S.Kom, S.I.K, MSC, MT., menjelaskan kronologis kejadian.

 “Tersangka ini memiliki modus operandi dengan mengiming-imingi korban menjadi konten kreator. Ia memberikan ajakan kepada korban-korbannya untuk menjadi konten kreator, kemudian memberikan handphone dan uang," ungkap Kasatreskrim Kompol Audy.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban-korbannya ke apartemen. Di apartemen inilah korban-korbannya ini dilakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau. Setelah korban disetubuhi, tersangka meninggalkan korban di apartemen,” jelas Kompol Audy.

Terungkap pula bahwa tersangka FR memiliki korban lain, FA (12). Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/1374/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024. Kejadian terjadi pada 5 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Transpark Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Untuk kedua laporan polisi inj, tersangka FR juga dijerat dengan sanggahan pasal pasal 81 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun 

Barang bukti yang diamankan dalam kedua kasus ini meliputi visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban. 

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual.

Ikuti Kami di Google News

×
Berita Terbaru Update