Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Perlindungan Data Pribadi Bagian dari HAM, Implementasi UU PDP Harus Diperkuat

Selasa, 9/24/2024 WIB Last Updated 2024-09-24T19:38:00Z
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra (Istimewa)

JAKARTA, INVIEW.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dalam upaya melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“UU ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang harus terus dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, peluang kemajuan juga diikuti dengan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Kasus kebocoran data yang disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab kerap menjadi perhatian publik.

Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu aspek yang diukur adalah hak atas perlindungan privasi, yang hasilnya menunjukkan perlunya perbaikan.

“Temuan ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus ditingkatkan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dukungan terhadap upaya peningkatan perlindungan privasi, termasuk pengukuran implementasi prinsip HAM melalui Indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan warga negara,” ungkap Dhahana.

Rencananya, pengukuran awal Indeks HAM akan dilakukan pada tahun 2024, dengan fokus pada dua dimensi: hak sipil dan politik, serta hak sosial, ekonomi, dan budaya.(*)

Reporter : Husni Mubarak.

Ikuti Kami di Google News