Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Haji Uma Tanyakan Menkeu tentang DBH Sawit Aceh

Rabu, 9/04/2024 WIB Last Updated 2024-09-04T09:11:09Z

JAKARTA - 
Anggota DPD RI Haji Sudirman di Depan Srimulyani Pertanyakan DBH (Dana bagi hasil )Sawit dalam Rapat kerja komite IV DPD RI Senin 2/9/2024. di Gedung DPD RI

Haji Uma ingin mendapatkan secara Real perhitungan DBH Sawit yang selama ini kita dapatkan dalam 2024 Aceh mendapatkan 169.658 M (Seratus enam puluh sembilan milyar enamratus lima puluh delapan juta ) sedangkan di tahun 2023 DBH Sawit Aceh 169.423 M,

Dengan hasil alam yang berlimpah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh dengan jumlah yang besar tetapi mendapatkan bagi hasil yang sedikit itu menjadi persoalan, menteri keuangan agar dapat membenahi terkait bagi hasil DBH sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit,

Mungkin juga nanti kita akan bekerja sama dengan BPK RI terhadap penerimaan Negara dari hasil DBH sawit, agar hasil alam yang dihasilkan dari DBH sawit lebih transparan, maka kita juga ingin memastikan pendapatan yang real agar tidak ada yang berasumsi liar terhadap pembagian hasil kedua belah pihak,tutur "Haji Uma"

Menkeu juga berpendapat sesuai dengan UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Menkeu juga menambahkan Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit. Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Ikuti Kami di Google News