×

Iklan ok

Beginilah Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita

| September 24, 2024 WIB
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

JAKARTA, INVIEW.ID - Pakaian pelamar CPNS 2024 adalah yang paling pertama dilihat saat mengikuti tes SKD. Sehingga harus memperhatikan baik-baik aturan mengenai pakaian ini.

Seleksi Kompetensi Dasar yang akan segera dimulai ini, memiliki aturan yang cukup ketat. Terutama soal pakaian yang dikenakan ketika mengikuti seleksi pada lokasi tes yang dipilih.

Sebagaimana tahun ke tahun sebelumnya, pelamar diwajibkan untuk menggunakan pakaian hitam dan putih.

Lebih lengkapnya bisa disimak aturan berikut untuk pria dan wanita.

1. Pakaian Tes untuk Pria 
  • Menggunakan pakaian kemeja polos lengan panjang warna putih dan berkerah
  • Memakai celana bahan ukuran panjang berwarna hitam dan dilarang menggunakan jeans, corduroy, maupun khaki
  • Menggunakan sepatu formal (pantofel) warna hitam
2. Pakaian Tes untuk Wanita
  • Menggunakan pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
  • Memakai rok bahan warna hitam ukuran panjang dan tidak boleh memakai celana jeans, atau legging
  • Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) warna hitam
  • Untuk yang mengenakan hijab, harus memakai kerudung kain berwarna hitam polos
Demikianlah aturan pakaian yang wajib untuk dikenakan para pelamar saat mengikuti tes SKD CPNS 2024.(***)

Ikuti Kami di Google News

×
Berita Terbaru Update