INVIEW.ID SIMEULUE - Pemerintah Daerah (PEMDA) Simeulue melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue telah menyerahkan 168 Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional (JF) Guru untuk angkatan 2021/2022. Penyerahan ini menandai tahap penting dalam proses pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten tersebut, Senin (19/8/2024).
Acara penyerahan SK berlangsung di ruang Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Simeulue. Kepala Dinas Pendidikan Simeulue yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Irfandi, S.Pd., secara simbolis menyerahkan SK JF Guru kepada beberapa perwakilan guru PPPK yang hadir sejak pukul 14.00 WIB.
Dalam sambutannya, Irfandi mengucapkan selamat kepada para penerima SK dan berharap hal ini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan SK JF Guru ini tidak dipungut biaya administrasi apapun.
Salah seorang perwakilan guru PPPK yang menerima SK, Maulana Malik Safii, S.Si., yang bertugas di SMPN 7 Simeulue Timur, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada PEMDA Simeulue melalui BKPSDM serta Dinas Pendidikan Simeulue. "Proses Induksi Guru telah kami lalui dan Alhamdulillah SK JF Guru akhirnya kami terima," ujar Maulana.
Maulana juga menambahkan bahwa dengan diterimanya SK ini, para guru akan mendapatkan tambahan penghasilan serta hak-hak lain sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Penyerahan SK JF Guru ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Simeulue. Dengan status yang jelas dan hak-hak yang terpenuhi, diharapkan para guru PPPK dapat lebih fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mulia mereka sebagai pendidik.