Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Ketua Golkar Aceh Selatan Pembahasan APBK Tahun 2025 Cacat Prosedur

Jumat, 8/16/2024 WIB Last Updated 2024-08-17T05:38:08Z

INVIEW.ID ACEH SELATAN - Di akhir masa tugas yang tidak sampai 2 minggu lagi, Dewan DPRK Aceh Selatan memaksakan untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Bersama dengan pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan tahun 2025.

Berdasarkan jadwal rapat yang ditandatangani oleh Amiruddin, Ketua DPRK Aceh Selatan terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya adalah waktu pembahasan yang sangat pendek. Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS beserta pembahasan hanya terjadi dalam satu hari yaitu pada 8 Agustus.

Pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satu kecaman itu datang dari Kamalul Sebagai Ketua Partai Golkar Aceh Selatan. 

Menurut dia apa yang sedang dipertontonkan oleh Pj. Bupati dan DPRK Aceh Selatan sangat akrobatik dan menuju arah kehancuran Aceh Selatan Khususnya 

 “Apa yang sedang dimainkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat miris, mereka telah mengorbankan akal sehat untuk kepentingan kelompok,” ungkap Kamalul kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Masih menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang terdiri dari berbagai instansi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu hari,”Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam tempo yang sangat singkat, di mana akal sehat mereka,” lanjut politisi senior ini. 

Selain pembahasan KUA-PPAS yang sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK ini, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan,

 “Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini menjadi acuan bagi SKPK untuk merancang kegiatan, sementara pembahasan KUA-PPAS tidak ada jeda dengan penyusunan RKA-SKPK,” Ungkap anggota DPRK terpilih dari dapil 5 ini. 

Seharusnya, jika mengacu kepada pedoman penyusunan APBD yang diatur dengan Peraturan Mentri Dalam Negri, Rancangan Qanun APBK itu dasarnya adalah RKA-SKPK yang lahir dari KUA-PPAS

,”seharusnya sebelum pengusulan rancangan qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu disepakati KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif, dan atas dasar itu Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA SKPK,” sebut Kamalul. 

Berdasarkan situasi tersebut, Kamalul mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025,

” Untuk menghindari opini liar, sebaiknya DPRK Aceh Selatan menjadwalkan ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025, Karena itu cacat prosedur jangan paksakan,” demikian Kamalul.

Ikuti Kami di Google News