Notification

×

Iklan ok


 


Polres Aceh Barat Amankan 20 Orang Terduga Pelaku Judi Online

| Juni 16, 2024 WIB

MEULABOH - Petugas Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat Polda Aceh Beserta polsek Jajaran Berasil Amankan 20 Orang terduga Pelaku Judi online berupa Slot dan Higgs Games Island yang sangat meresahkan Masyarakat di wilkum Polres Aceh Barat pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H pada Kasie Humas mengatakan telah diamankan 20 (dua puluh) orang Pelaku Judi Online di beberapa warung kopi yang beralamat di Kec. Johan Pahlawan dan Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat.

Hal ini berawal dari Informasi Masyarakat, Kata Kasat, selanjutnya Petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Barat beserta polsek Jajaran melakukan penyelidikan dan Berhasil mengamankan pelaku pemain Judi Online/slot tersebut di beberapa warung kopi yang beralamat di Kec. Johan Pahlawan dan Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat.

“Dari pemeriksaan di TKP didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dan oleh pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot tersebut, ” ujar Kasat

Selanjutnya Petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat beserta Polsek Jajaran mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres aceh Barat guna proses lebih lanjut, Jelas Kasat.

Adapun identitas terduga Judi Online, bernisial AZ (38), RI (28) Desa Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat, TM (46) Desa Drien Rampak Johan Pahlawan Aceh Barat, ZA (64) Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat, AD (41) Desa Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat.

Lanjut, Inisial BO (30) Tangan-Tangan Kab Aceh Barat Daya, WA (48) Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, BU (50) Desa Gampong Darat, SA (46) Jlan Teurendam Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat.

Lanjut, Inisial DE (42) Desa Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, SA (38) Gampong Kubu Capang Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat, RE (34) Gampong Lampoh Lada Kec. Pidie Kab. Pidie, BI (28) Desa Sialang Kec. Sako Kab. Palembang.

Lanjut lagi, Inisial T.A (25) Gampong Alue Lhok Kec. Kaway XVI Aceh Barat, MU (24) Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat, AL (22) Peunaga Cut Ujong Kec. Meureubo Aceh Barat, EP (39) Gampong Gampa Kec. JP Aceh Barat, T.H (62) Desa Alue Raya Samatiga Aceh Barat, KU (55) dan JN (38) Desa Pucok Lung Samatiga Aceh Barat.

Dari hasil Penangkapan tersebut dapat diamankan Barang Bukti berupa, 2 Unit HP. Xiomi, 1 Unit HP Android Redmi, 1 Unit HP. INFINIX, 1 Unit HP. VIVO Y36, 1 Unit HP. OPPO, 1 Unit HP. SAMSUNG A12, 1 Unit HP. VIVO, 1 Unit HP. REDMI NOT9, 1 Unit HP. REDMI, 1 Unit Oppo reno, 1 Unit Iphone 11, 1 Unit Iphone X, 1Unit Realmi C35, 1 Unit Realmi 3Pro, 1 Unit Iphone 14promax, 1 Unit Oppo A18, 1 Unit Realmi, 1 Unit Vivo, 1 Unit Nokia.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut, ” Terang Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.” Pungkas Kasat Reskrim.



Ikuti Kami di Google News

×
Berita Terbaru Update