Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

MUSCAB ke VII PC IMM Kota Lhokseumawe Diduga Cacat Prosedur

Amriadi Al Masjidiy
Sabtu, 6/29/2024 WIB Last Updated 2024-06-29T12:56:39Z
Shashia Balqis, Ketua Umum PK (Pimpinan Komisariat) IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) STIKes Muhammadiyah Kota Lhokseumawe. | Foto: Dock. Istimewa.



Lhokseumawe| Pelaksanaan Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke VII PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Lhokseumawe dipertanyakan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur organisasi. Kegiatan yang rencananya akan berlangsung pada Sabtu (29/06/24) ini menjadi sorotan karena dianggap tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh IMM.

Shashia Balqis, Ketua Umum PK IMM STIKes Muhammadiyah Kota Lhokseumawe, menyatakan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ada beberapa pelanggaran prosedur yang mencolok. Pembentukan kepanitiaan dilakukan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan dari seluruh Pimpinan Komisariat yang terlibat. Ini tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam organisasi," ungkapnya sebagaimana rilis yang diterima Inview.id hari ini pukul 19.46 WIB.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Farihin Al-Fattah, Ketua Umum PK IMM IAIN Kota Lhokseumawe, menambahkan, "Kami dari PK STIKes Muhammadiyah Kota Lhokseumawe dan PK IAIN Kota Lhokseumawe dengan tegas menolak pelaksanaan MUSCAB PC IMM Kota Lhokseumawe karena adanya cacat dalam prosedur yang ditetapkan."

Shashia menjelaskan beberapa poin dugaan pelanggaran dalam MUSCAB ke VII PC IMM Kota Lhokseumawe antaranya, "Ketidaktransparanan dalam Pembentukan Kepanitiaan. Pembentukan struktur kepanitiaan dan panitia pemilihan MUSCAB VII tidak melibatkan semua Pimpinan Komisariat yang seharusnya terlibat."

"Selanjutnya Perubahan Struktur Kepanitiaan tanpa Pemberitahuan yang jelas. Rahma Alya, yang sebelumnya ditetapkan sebagai sekretaris panitia dalam proposal kegiatan, digantikan tanpa persetujuan yang jelas dalam proposal berikutnya, jelas Shashia.

"Kemudian adanya ketidaksesuaian Surat Keputusan yang Dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan. Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Cabang IMM Kota Lhokseumawe tentang Penetapan Panitia Pemilihan Musyawarah Cabang IV tidak konsisten dengan SK dari Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Ketua Umum dan Calon Formatur Musyawarah Cabang VII, Sambungnya.

Berikutnya ada dugaan Pemalsuan Tanda Tangan. "Ada dugaan terkait pemalsuan tanda tangan untuk melaksanakan kegiatan MUSCAB VII, yang menjadi perhatian dalam proses organisasi di PC IMM Kota Lhokseumawe, ungkap Shashia.

Dengan demikian, pelaksanaan MUSCAB ke VII PC IMM Kota Lhokseumawe dipertanyakan karena dinilai melanggar prosedur organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi.[]






Ikuti Kami di Google News