BANDA ACEH - Pemerintah sudah mengunci izin baru pabrik semen, mengingat di dalam negeri produksi melimpah ruah.
"Pemerintah sudah membuat moratorim, tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua dan Maluku," kata Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo, Sabtu (25/5/2024) di Jakarta.
Menurut Lilik, saat ini terjadi over supply semen, kebutuhan dam negeri, 65,5 juta ton sementara produksi 119,9 juta ton. Berlebih 54,4 juta ton.
Sebelumnya, telah ditandatangani MoU pendirian pabrik semen baru di Jakarta oleh Pemkab Aceh Selatan dengan perusahaan dari Cina.
Pemkab Aceh Selatan menandatangani MoU pendirian pabrik semen baru di sana. Pabrik itu, berkapasitas produksi 6 juta ton/tahun. Investasinya Rp10 triliun dengan PT. Kobexindo Cement.
Penandatanganan dilakukan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT. Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta Sabtu (18/5/2024).
Peristiwa ini dianggap bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatara. Ketiganya milik BUMN. Di Aceh ada PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dengan produksi 1,8 juta ton/ tahun. Ini dipastikan akan gulung tikar.
Kemudian ada PT Semen Padang, di Sumbar kapasitas 8 juta ton dan PT Semen Baturaja di Sumsel, 2,5 juta ton. Tambah Semen Padang di Dumai yang produksinya tidak besar. Belum lagi semen dari pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera.
Ketua ASI Lilik Unggul Raharjo, menyebutkan, dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi). Sekarang tidak bisa diproses (terkunci di sistem) kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi.
"Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal)," kata dia.
Industri semen dikategorikan resiko menengah tinggi sehingga, kata Lilik, dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan SIINas dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar. "Adapun Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan."
Hal-hal lain, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).
"Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukam permohonan perizinan via OSS, maka kedepannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Lilik.
Tampaknya masalah Aceh ini sudah jadi isu. Makanya akan ada rapat membahas hal dimaksud.
"Mnggu depan akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan BKPM dan akan memeriksa status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri."
Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan. (Mohar/fba)