Rombongan Pasangan H. Muharram Idris – Drs. H. Syukri A. Jalil yang turut diantar hampir seribuan pendukung diterima oleh Komisioner KIP Aceh Besar divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A. Rahmat Adi, didampingi Kasubbag Teknis dan Parhubmas KIP Aceh Besar Nurrahmawati dan staf sekretariat Indra Putra, di Kantor KIP Aceh Besar, Kota Jantho, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 malam.
Syech Muharram menyerahkan langsung dokumen sebagai syarat Dukungan Pasangan Perseorangan sebanyak 15.070 KTP dari 14 Kecamatan di Aceh Besar.
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024, Pasangan Perseorangan wajib menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 13.059 dukungan dan sebaran minimal di 12 Kecamatan.
Divisi Teknis KIP Aceh Besar A. Rahmat Adi menyampaikan berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu surat penyerahan dukungan pasangan calon, jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan.
A. Rahmat Adi menambahkan, masing-masing dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan yang di uplod kedalam aplikasi Silonkada KPU.
Hingga Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meminta dibukakan akses Silonkada pada admin Silonkada KIP Aceh Besar hanya satu akun, yaitu dari pasangan Bakal Calon Perseorangan H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri. Jalil.
Melihat waktu pendaftaran telah berakhir maka dapat dipastikan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati secara Perseorangan untuk Kabupaten Aceh Besar hanya diisi satu pasangan, yaitu pasangan H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri. Jalil. {**}