BANDA ACEH – Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh
mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 11,95%. Kanwil DJP Aceh berada di
peringkat ke 6 secara nasional dalam capaian pertumbuhan penyampaian SPT
Tahunan. Rabu (02/5/2024)
Jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sampai dengan
tanggal 30 April 2024 sebanyak 292.009 SPT. Terdapat peningkatan jumlah
pelaporan SPT Tahunan sebesar 31.173 SPT dibandingkan dengan penyampaian SPT
tahun lalu sebanyak 260.836 SPT.
Adanya peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan menunjukkan
bahwa semakin meningkatnya kepedulian dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban
perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara sukarela dan tepat waktu.
Rincian realisasi penyampaian SPT Tahunan per Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) adalah sebagai berikut: KPP Pratama Banda Aceh sebanyak
40.208 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 35.176 SPT, KPP Pratama Meulaboh
sebanyak 27.434 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 37.373 SPT, KPP Pratama
Langsa sebanyak 38.214 SPT, KPP Pratama Tapak Tuan sebanyak 32.973 SPT, KPP
Pratama Subulussalam sebanyak 32.442 SPT dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak
48.189 SPT.
Plt. Kepala Kanwil DJP Aceh Arridel Mindra menyampaikan
ucapan terima kasih kepada 292.009 wajib pajak di Provinsi Aceh yang telah
melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan melaporkan SPT Tahunan
secara tepat waktu. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada 292.009 wajib
pajak di Provinsi Aceh atas peran sertanya dalam pembangunan melalui
pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat
waktu,” ujar Arridel.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh dalam
mencapai realisasi penyampaian SPT Tahunan, antara lain dengan membuka Layanan
di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di Pusat Bisnis dan Instansi
Pemerintah/Swasta, Pekan Panutan SPT Tahunan, Pawai Lapor SPT Tahunan,
Pemasangan Baliho, Spanduk, X-Banner, Videotron, dan Publikasi Media.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan
reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses
bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS)
atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga
nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara
mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil”
dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol
“Validasi” dan kilk “Ubah Profil”. Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam
pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau
berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (red)