Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Pemerintah Dki Jakarta Akan Melakukan Penonaktifan Nik

Kamis, 4/18/2024 WIB Last Updated 2024-04-18T12:34:23Z


INVIEW.ID. JAKARTA - Penataan dan penertiban dokumen kependudukan perlu dilakukan oleh setiap Pemda sebagaimana diamanatkan dlm : Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. mengingat dinamika kependudukan itu sangat vital terhadap rujukan bagi kebijakan dan pembangunan daerah, sehingga harapannya data kependudukan bisa lebih akurat. 

Terkait penertiban kependudukan, kami suppport langkah2 Pemprov  DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai memgikuti yang dilakukan okeh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib.

Penertiban NIK yang dilakukan dengan menonaktifkan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi dan akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal akan dilakukan penonaktifan NIK bagi orang yang telah meninggal dunia, namun belum dilaporkan serta NIK bagi warga yang berada di RT yang  sudah tidak ada akibat pembangunan atau NIK yang sudah tidak dikenal.

Sebelum NIK dinonaktifkan telah dilaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat selama 1 tahun. walau dinonaktifkan NIKnya tapi penduduk  bisa konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-loket layana yg ada di Kelurahan dan Kecamatan, dan selanjutnya bisa diaktifkan kembali.

Namun bagi NIK yang dinonaktifkan tetapi dlm kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi dari penduduk ybs, maka NIK tersebut masih dalam status tidak aktif, hingga pemilik NIK melakukan konfirmasi pada Dinas Dukcapil masing-masing wilayah. 

Data NIK yang akan dinonaktifkan akan disampaikan kepada Ditjen Dukcapil, karena Dinas Dukcapil daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan NIK.

Kami di Ditjen Dukcapil masih sedang mengkoordinasikan dan menunggu surat permintaan penonaktifkan NIK tersebut yang rencanya akan disampaikan dlm waktu dekat oleh dinas dukcapil provinsi DKI Jakarta.

Untuk jelasnya bisa hub Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, pak Budi Awaluddin.{**}


Ikuti Kami di Google News