INVIEW.ID I BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, yang juga Caleg DPD RI untuk pemilu 2024, resmi melaporkan dugaan pemilu 2024 ke Bawaslu Pidie.
Laporan tersebut bernomor 20/10.1/HU/II/2024 yang ditandatangani langsung oleh Sudirman Haji Uma.
Haji Uma melaporkan oknum PPK di 4 kecamatan seperti Tangse, Grong-grong, Kota Sigli, dan Mutiara.
Dimana, oknum PPK di 4 kecamatan di Kabupaten Pidie ini menguras suara Sudirman Haji Uma untuk dialihkan ke salah satu caleg DPD RI.
Sebelumnya diberitakan, publik Aceh kembali dikejutkan dengan beredarnya dua data ‘D1 hasil’ pleno Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Anehnya, meski sama sama ‘DI Hasil’ Pleno tingkat kecamatan Tangse tapi hasil perolehan suara berbeda.
Pada from data ‘D1 Hasil’ yang pertama, perolehan suara Rahmad Maulizar 251, MC Razi 636 suara, Raihanah MSi 48, Razali 125, Safir 223, Saidah Kasri 48, Said Muliadi 3069, Sofyan Ardi 11, Sudirman Haji Uma 6092 dan Zulfikar 14.
Sedangkan pada from ‘DI Hasil’ yang kedua tertulis perolehan Rahmad Maulizar tetap 251, MC Razi 636, Raihanah MSi 48, Razali 125, Safir 223, Saidah Kasri 48. Tapi perolehan suara Said Muliadi naik tiba-tiba menjadi 8.782, Sofyan Ardi tetap 11 dan perolehan suara Sudirman Haji Uma turun menjadi 379 suara dan Zulfikar tetap 14.
Dari data ‘DI Hasil’ yang berbeda tersebut terlihat kenaikan sebanyak 5.713 suara. Sedangkan suara Sudirman Haji Uma turun 5.713 suara.
Diduga, bertambahnya suara di perolehan suara Said Muliadi adalah suara Sudirman Haji Uma.
Peralihan suara Sudirman Haji Uma ke Said Muliadi di Kecamatan Tangse, kabupaten Pidie, diketahui ditandatangani oleh tiga saksi DPD yang hadir dalam rapat pleno kecamatan Tangse.
Hal ini terungkap dalam dua dokumen ‘D1 Hasil’ hasil pleno kecamatan Tangse.
Tiga saksi yang menandatangani dua dokumen ‘DI Hasil’ Pleno Tangse untuk DPD yang sama tapi rekap berbeda adalah saksi dari Mufakir Muhammad, saksi dari Nazir Adam dan saksi dari Said Muliadi.
Sedangkan saksi dari Sudirman Haji Uma sendiri tidak ada tandatangan. Tandatangan selanjutnya adalah para PPK Tangse untuk dua dokumen yang sama dengan rekap perolehan suara berbeda.{**}