Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Permahi dan Simposium Hukum Untuk Penyelesaian HAM Papua

Indonesia View
Jumat, 12/08/2023 WIB Last Updated 2023-12-08T14:10:28Z
Foto M. Risal Abusama



Oleh: M. Risal Abusama*

INVIEW.ID | Opini - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, sifat daripada hukum ialah senantiasa dinamis dan fleksibel. Oleh karena itu, hukum harus bisa beradaptasi dengan zaman dan peradaban yang senantiasa berubah. Dalam konsepsi inilah, kita harus memotret lebih jauh lagi mengenai eksistensi dari nilai-nilai konstitusi kita.

Terutama, dalam memotret penghormatan negara terhadap HAM. Apakah nilai-nilai HAM itu masih dihormati dalam konsepsi negara hukum kita? ataukah sebaliknya? Sebagaimana yang dikatakan Sudikno Mangunkusumo; “Hukum dalam konsepsi HAM, seringkali berbenturan dengan suatu ketertiban”.

Maka dalam upaya meneropong cakrawala konstitusi, kita perlu memaknai bahwa konsepsi rechstaat (doktrin hukum Eropa - Jerman) yang dibangun dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bukan dalam konteks negara penjaga malam sebagaimana yang di praktekan di Yunani Kuno dahulu.

Karena konsep negara penjaga malam ini, demi mewujudkan supremasi hukum maka pemaksaan dan tindakan kekerasan harus dilakukan walaupun bertentangan dengan HAM. Padahal, sejatinya Hukum tidak bisa bertentangan dengan apa yang disebut oleh HAM itu sendiri.

Oleh karena itu, jika ditelisik dalam studi kriminologi hukum. Hukum seringkali berbenturan dengan apa yang disebut sebagai ketertiban. Dalam bingkai NKRI, konstitusi Indonesia telah dirancang oleh pengadilan kedua BPUPKI dan disahkan sehari setelah kemerdekaan negara, yakni pada 18 Agustus 1945.

Sangat tercermin dalam UUD 1945 bahwa Indonesia saat itu telah mengakui, menghormati, serta menjunjung tinggi HAM. Contohnya seperti yang telah disebutkan dalam preambule UUD 1945, yaitu; membuktikan hak segala bangsa dan tujuan pembangunan nasional dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut serta mengelola ketertiban dunia.

Pernyataan ini, terdapat pesan-pesan penegakan HAM yang tersirat dan tersurat dengan tegas dalam menentukan nilai-nilai dasar pancasila yang juga diterjemahkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat. Sementara itu, pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Hak asasi manusia diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 serta dengan hirarki peraturan perundang-undangan lainya seperti UU no. 39. Tahun 1999 tentang HAM, UU no. 26. Tahun 2000 tentang pengadilan HAM serta UU. no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Peran Permahi
Dalam konteks ini, PERMAHI sebagai laboratorium fakultas hukum se-indonesia serta labirin para cendikiawan dan cendikiawati yang progresif serta kritis dalam melakukan suatu ide-ide, serta terobosan yang konkrit guna berkontribusi terhadap pembangunan hukum yang ada di negara kita khususnya di provinsi papua barat daya.

Yakni, salah satunya DPC PERMAHI SORONG, yang akan membuat suatu addendum dalam agenda Simposium Hukum Nasional yang akan menghadirkan Beberapa tokoh nasional, diantaranya Firman Jaya Daely S.H.,M.H (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) dan Natalius Pigai S.I.P (Mantan Komnas HAM 2012-2017). Dengan Tema “Penyelesaian Masalah HAM di papua Demi Mewujudkan Equality Before The Law, serta supremasi Hukum di tanah Papua”.

Olehnya itu, saya selaku ketua cabang sekaligus tuan rumah dalam kegiatan ini, berharap ada peran yang kemudian di berikan oleh pemerintah provinsi papua barat daya, lembaga-lembaga penegak hukum serta instansi lainya untuk bagaimana turut serta dalam memperjuangkan supremasi hukum di tanah papua ini.

Sebab kita ketahui bersama bahwa, turut serta dalam ialah bagian daripada memberikan dedikasi terhadap masyarakat dalam melakukan dan menciptakan supremasi hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Dan dalam waktu 1x24 ke depan DPC. PERMAHI SORONG beraudiensi dengan Pemda, DPRD baik provinsi maupun kota dan kabupaten yang ada di seantero Papua Barat daya serta dengan lembaga penegakan hukum lainya, untuk berdiskusi mengenai agenda kita.

Sebab, kegiatan ini merupakan kegiatan nasional yang akan melahirkan ide-ide konkrit serta solusi yang solutif dalam memperjuangkan nilai-nilai HAM dan mampu menciptakan apa yang di sebut dengan supremasi hukum.[]

*) Penulis Merupakan Ketua DPC Permahi Sorong







Ikuti Kami di Google News