Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

YARA Minta Kejati Aceh Yang Baru Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru Langsa

Tim Redaksi
Kamis, 10/12/2023 WIB Last Updated 2023-10-12T19:22:31Z


INVIEW.ID I LANGSA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, desak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh baru agar menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru Kota Langsa, juga tetapkan segera tersangkanya.


Sampai saat ini pihak Kejati Aceh belum ada tanda-tanda menetapkan tersangka dan mengumumkan hasil Laboratorium di kasus dugaan korupsi Proyek itu. Padahal masyarakat Kota Langsa sangat menanti hasil kinerja Kejaksaan" kata Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn kepada, wartawan di Langsa Kamis (12 /10/ 2023).


Muthallib mendesak kepada Kejati Aceh, agar segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan jalan Kebun baru Pemko Langsa tersebut yang kita duga banyak pejabat dan rekanan yang menikmati uang negara dalam kasus pembangunan jalan tersebut.


“Masyarakat Kota Langsa sangat berharap adanya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi itu, ujar H Thallib yang juga Doen FH Unsam.


“Kasus ini juga sudah viral di kota Langsa,” ungkapnya Muthallib, 


Adokat Aceh itu juga menegaskan pihak terkait jangan terkesan tutup mata, dalam kasus ini.


Muthallib menilai kasus ini hampir satu tahun bergulir dan belum selesai ditangani Kejati, dengan masuk nya Kejati baru kita minta agar segera tuntaskan masalah ini.


Muthallib yang juga Dosen Unsam mengharapkan Kejati Aceh harus menuntaskan kasus ini, secepatnya, kita desak Kejati baru harus tuntas kasus ini. Pasalnya, mencuatnya kasus tersebut kepermukaan sudah terjadi cukup lama, tutup mantan wakil ketua PWI.


BPK Aceh Temukan Kecurangan Sebagai informasi, diketahui proyek nama kegiatan Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bah tersebut, sumber dari anggaran dana DOKA 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8.000.000.000 miliar.


Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.


Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal dipekerjaan itu, kekinian dihiasi penambalan.(Fadly P.B)