Notification

×

Iklan ok


 


SMUR Aceh Barat Lakukan Aksi, Minta Polisi Usut KKR Aceh

| Oktober 18, 2023 WIB


INVIEW.ID, ACEH BARAT - Puluhan peserta aksi yang mengatasnamakan kelompoknya Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat melakukan aksi solidaritas “SMuR menilai pengembalian kerugian Negara tidak menjadi alasan kepolisian Resor Kota Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh” aksi tersebut dilakukan di tugu simpang pelor pada, Rabu (18/10/2023). 


Fadqianissa selaku koordinator lapangan mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar bisa (extraordinary crime) yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasaan memberhentikan kasus karena kerugian nagara sudah dikembalikan, dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,dan telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 4 menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekomonian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. 


Fadqia menambahkan ini menjadi contoh yang buruk dalam penanganan kasus korupsi, sehingga mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama jika ketahuan ya kembalikan saja uangnya, jika tidak ketahuan ya aman aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi pada proses hukum kasus korupsi yang lain. 


“SMuR berharap kepolisian Resor Kota Banda Aceh tidak memberhentikan kasus tersebut, komisioner Berserta 58 anggota perangkat kerja KKR Aceh merupakan orang-orang yang sadar hukum sehingga dibiayai langsung oleh masyarakat Aceh untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan melakukan Rekosiliasi, tetapi malah melukai hati masyarakat Aceh ini merupaksa tindakan yang tidak dapat di toleransi, 


Indonesia sudah menyatakan bahwa kasus korupsi, terorisme, narkoba itu masuk sebagai kejahatan luar biasa. Tidak ada proses negosiasi dan toleransi terhadap kasus Tipikor.


KPW SMuR Aceh Barat meminta kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi KKR Aceh sebagai amanat Undang Undang.{Cautsar Is/Red}

×
Berita Terbaru Update