Notification

×

Iklan ok


 


Pria Pidie Lakukan Hubungan Sejenis dengan Pelajar SMA Simak Kronologisnya

| Oktober 25, 2023 WIB
INVIEW.ID, SIGLI – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) menjadi korban hubungan sesama jenis atau laki-laki dengan laki-laki. Korban masih berusia 16 tahun.

Kala itu korban sedang duduk di sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie bersama teman-temannya untuk bermain game.

Saat korban dan temannya sedang bermain game, pelaku yang diketahui berinisial F berusia 38 tahun datang untuk ngobrol.

Kemudian dirinya mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen. Namun, alih-alih makan siang, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya di kawasan Peukan Baro.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan hubungan maksiat yang diharamkan agama.

Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.

Akhirnya korban menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada ayahnya. Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pidie.

Berdasarkan putusan Nomor 24/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan, Kamis 19 Oktober 2023, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan anak.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut, sebagaimana dilansir Serambinews.com.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Fadlon Radhi sedang pergi ke sebuah kedai kopi di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie. Di sana, terdakwa melihat korban yang sedang duduk bersama temannya yang sedang bermain game.

Terdakwa hanya sekedar mengenal korban dan tidak mengetahui identitas teman korban itu.

Lalu terdakwa menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang korban sambil nonton youtube di handphonenya.

Usai melakukan tindakan maksiat yang diharamkan itu, terdakwa mengantar korban pulang dengan menurunkan korban di satu kawasan di Kecamatan Sakti, Pidie.

Sesampainya di rumah, ayah korban melihat anaknyaterlihat murung. Sehingga ia kemudian bertanya kepada korban mengapa suasana hatinya sedang buruk dan awalnya tidak menjawab panggilan telepon.

“Tadi saya diajak oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai saudara Abah (panggilan untuk ayah korban) untuk makan siang di Beureunuen,” ujar korban kepada ayahnya.

Mendengar apa yang dialami anaknya, ayah kandung korban tidak terima dan langsung melapor ke SPKTD Polres Pidie.{**}
×
Berita Terbaru Update