Syarifuddin, S.H., Delegasi DPD Ikadin Aceh dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024), Kamis, (26/10/2023). | (Foto : Dock. Istimewa). |
INVIEW.ID | Bogor, Jawa Barat - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh mengirimkan dua perwakilannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Acara berlangsung mulai tanggal 23 hingga 26 Oktober 2023 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dua peserta yang mewakili IKADIN Aceh dalam kegiatan tersebut adalah Sahputra, S.H., pengurus IKADIN Aceh sekaligus Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, dan Syarifuddin, S.H., Pengurus IKADIN Aceh.
Ketua DPD Ikadin Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., dalam wawancaranya mengemukakan visinya mengenai pemilihan umum. "Agar hasil pemilu sebagai pesta rakyat ini dapat berjalan dengan suka cita, riang gembira, dan hasilnya pun dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Safaruddin.
Sejumlah advokat dari empat organisasi, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Luhut Pangaribuan), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), serta Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengikuti bimbingan teknis tersebut.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan materi untuk para Advokat, Senin (23/10) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor. | (Foto : mkri.id) |
Dua hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pemateri bimtek. Mereka mengajak para advokat untuk lebih mendalam memahami hal pokok saat mengajukan permohonan PHPU pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya dokumen Surat Keputusan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Nasional. "Para advokat yang kelak mendampingi para Pemohon saat mengajukan perkara ke MK harus benar-benar jeli, teliti, dan cermat," tegas Enny.
Sahputra selaku peserta dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, "Ada ratusan Advokat atau pengacara se-Indonesia yang hadir mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang perselisihan hasil pemilu menjelang Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
Selain itu Syarifuddin juga mengungkapkan pengalamannya selama mengikuti kegiatan bimtek. "Para peserta diajarkan tentang Hukum Acara PHPU, mekanisme pengajuan permohonan di MK dan diajak untuk praktik langsung membuat permohonan yang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara di MK," kata Syarifuddin.
Dia juga menyampaikan terima kasihnya kepada panitia atas pelaksanaan bimtek. "Terima kasih untuk panitia, yang telah membuat acara bimtek ini, sehingga kami para advokat, bisa lebih siap, dan profesional untuk menghadapi perkara PHPU," tutupnya.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan advokat yang terlibat dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam proses hukum terkait perselisihan hasil pemilu di tahun mendatang.[](Rivan/inview.id)