INVIEW.ID I BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengapresiasi Polda Aceh yang telah berhasil menangkap TikToker Aceh Muhammad Ishak atau lebih dikenal Abu Laot, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap calon anggota DPD RI Sayed Muhammad Muliady.
Setelah ditangkap di Cianjur Jawa Barat pada Jum’at malam (6/10/2023), Abu Laot tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada Sabtu (7/10/2023).
Laporan yang dilayangkan oleh Sayed Muhammad Muliady dikarenakan Abu Laot dalam kontennya di media sosial (TikTok) telah menghina dirinya, keluarga dan juga penyebaran kabar bohong.
“Penangkapan atas Abu Laot ini akan memberikan peringatan kepada pengguna sosial media di Aceh untuk dapat bersikap bijak dalam bermedia sosial, apresiasi saya kepada Polda Aceh terkhusus Tim Siber Polda Aceh” kata Nasir.
Menurut Nasir Djamil, kejadian tersebut buntut dari memanasnya kabar atas mafia tramadol dan penjualan obat di Jakarta.
Setiap orang punya hak berbicara dan memberikan pendapat, namun menjaga sikap adalah hal yang harus diutamakan agar tidak merugikan orang lain. Dengan adanya Undang-undang ITE masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Perlu perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dalam menggunakan sosial media ditengah perkambangan zaman.
“Saya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali karena akibat perilaku tidak bijak tersebut tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri (Abu Laot) tetapi juga dirasakan oleh pihak lain,” tutup Nasir Djamil.{**}