Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Segera Proses Hukum Para Pelaku Kasus IJP di Simeulue

Tim Redaksi
Minggu, 10/01/2023 WIB Last Updated 2023-10-01T18:45:15Z



INVIEW.ID I SIMEULEU - Mahasiswa Simeulue mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memproses hukum oknum terindikasi Ijazah Palsu atau IJP di Kabupaten Simeulue.


Pasalnya, saat ini kasus persoalan IJP di Simeulue belum menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang memalsukan Ijazah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Simeulue.


Hal itu disampaikan Aldi irawan, meminta agar Kejati Aceh untuk segera mengambil tindakan guna melakukan proses hukum, karna jelas ada indikasi pidana disitu dikarnakan melakukan penipuan syarat administrasi untuk menjadi PNS atau ASN.


"Kita mendesak Kejati Aceh untuk segera mengambil langkah dalam memproses hukum para pelaku Ijazah Aspal (Asli tapi palsu) di Kabupaten Simeulue," tegas Aldi selaku koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue.


Jika melihat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka setiap pelaku pemalsusan Ijazah Palsu akan dikenakan pidana atau pemecatan dari status ASN nya.


Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 69 ayat 1 yakni, "Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau didenda paling banyak 500 jutah rupiah".


Maka hal ini jika terbukti para pemalsu ijazah tidak ada kecuali untuk APH menindak berdasarkan UU di Nagara kita ini, tambahnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Pj sekda Simeulue telah melakukan penurunan pangkat atau golongan terhadap 17 oknum pelaku ijazah palsu. Artinya dugaan ijazah palsu ini benar adanya.


"Untuk itu kita meminta agar Kejati Aceh tidak tinggal diam melihat persoalan ini, dan agar segera dilidik para pelaku IJP," tandas Aldi.


Oleh karena itu, jika melihat penyampaian dari perwakilan Ombdusman RI Aceh untuk kewenangan penentuan ijazah palsu atau tidaknya domainnya di APH nantinya. Artinya Kejati Aceh sangat diharapkan untuk segera membidik dan mengambil alih kasus ini.


Sementara itu, kita dalam waktu dekat ini juga akan melakukan Aksi Demo ke Kejati Aceh guna mempertanyakan kasus IJP ini, karna harapan kita kasus ini ditindaak setegas-tegasnya tanpa terkecuali.{Nabil/Red)