Notification

×

Iklan ok


 


Koordinator GaPA Desak Kasus KKR Aceh Tetap Lanjut

| Oktober 31, 2023 WIB
INVIEW.ID I BANDA ACEH - Gerakan Pemuda Aceh (GaPA) melalui koordinator Aldi ir, mengatakan untuk kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh harus tetap lanjut.

Ia menilai, meskipun hal itu dilakukan Polresta Banda Aceh dengan dalih pengembalian oleh pihak KKR Aceh, namun kita menilai hal itu tidak menghilangkan jejak pidana atau korupsi di tubuh KKR Aceh.

Sebelumnya diketahui, dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di KKR Aceh dilaporkan terdapat fiktif dengan jumlah Rp258 juta lebih kurang dari hasil penyelidikan Polresta Banda Aceh.

Di mana, terdapat dugaan tindak korupsi pada perjalanan dinas KKR Aceh yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2022 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebesar Rp772 juta.

Kasus SPPD fiktif ini melibatkan sebanyak 58 orang yang terdiri atas tujuh Komisioner KKR Aceh, 18 staf sekretariat BRA, 33 pokja. Mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh dalam kurun waktu Februari-Desember 2022, dan keluar provinsi.

Untuk itu, dengan dikembalikannya SPPD fiktif itu tidak menghilangkan bau korupsi di KKR Aceh, dan harusnya pihak hukum tetap melanjutkan kasus ini.

"Kita dari GaPA akan mengawal kasus ini, hingga berlanjut kerana pengadilan dan penetapan tersangka," kata Aldi koordinator GaPA, Senin (30/10/2023).

Selain itu, kata Aldi pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo untuk mengawal kasus ini. Tutupnya.
×
Berita Terbaru Update