INVIEW.ID I ACEH UTARA - Terkait Pemberitaan di media online Pemkab Aceh Utara menganggarkan dana untuk publikasi mencapai ratusan juta dalam setahun, yang di kelola langsung oleh Kabag Humas dan Protokol pemkab setempat, seperti Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan baik dalam Bentuk Feature, Artikel dan Berita yang di muat pada Media Cetak (Koran) dan media Online, dengan jumlah Pagu Anggaran Sebesar Rp 400 juta Lebih dalam setahun, Selasa (3/10/2024)
Kabar itu, Mendapatkan perhatian serius dari para Jurnalis berbagai media yang bertugas di kabupaten Aceh Utara, Pasalnya sejumlah awak media tidak menyangka ada anggaran sebesar itu untuk publikasi di Humas Pemkab Aceh Utara, karena selama ini banyak dari kalangan wartawan yang kerap melakukan peliputan dan publikasi berita yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Pemkab Aceh Utara, tidak diberikan uang publikasi itu.
" Muhammad Raja Salah Seorang Wartawan Media online yang Juga Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Aceh Utara, di dampingi Rekan-rekan Wartawan lainnya. "Mengatakan, Ratusan Juta uang publikasi di Humas Pemkab Aceh Utara, Tetapi seakan-akan pihak Humas terkesan menutupi uang itu, dan diduga di bagikan untuk beberapa Media yang menjadi mitra tetap pihak Humas Pemkab Aceh Utara," ucapnya Selasa 03 Oktober 2023.
Dalam pembagian uang publikasi dan dana iklan itu, seperti pembagian Iklan dalam Bentuk Ucapan Selamat, Duka Cita, Pengumuman, Himbauan dan Sejenisnya dengan Besar Pagu Anggaran mencapai Rp 66 juta lebih, iklan ini di berikan untuk media-media Khusus dari kalangan Organisasi persatuan wartawan tertentu di Aceh Utara, dan Diduga ada perjanjian-perjanjian fee didalamnya."Ucapan T.M.Raja
Jika Anda, Wartawan menanyakan pada Kabag Humas terkait anggaran iklan dan uang publikasi itu, pasti pihak humas berdalih uang itu telah habis dan dipertanyakan juga." Apakah Media wartawan tersebut telah terdaftar di Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, dan media wartawan itu, telah Terverifikasi di Dewan Pers.
"Mungkin ini, Perlu di pahami bersama, jangan terlalu Fanatik dengan yang namanya Uji kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Dewan Pers, Sebagai mana Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdaftar di Dewan Pers.
Dengan demikian, Artinya Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers.
Dinyatakan bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers secara nasional."Tutup T.M.Raja.
Ditempat terpisah, Muslem Kabag Humas Aceh Utara saat dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp, Selasa 03 Oktober 2023 mengatakan," Tidak masalah itukan hak daripada kawan kawan pers, tapi yang perlu dipahami bersama bahwa, saya dilantik sebagai Kabag Humas Aceh Utara bulan 02 2023, saya hanya menjalankan program Kabag Humas sebelum saya," ungkapnya.
" Program itu sudah tertulis dan tidak bisa dikotak Katik lagi, karena itu sudah diprogram oleh Kabag Humas sebelum saya, dan terkait Tudingan dugaan ada main mata, itu tidak benar, saya bekerja semampunya untuk lebih baik lagi kedepan" ucapnya.
Saat awak media menyingung ada dugaan bahwa iklan di Pemkab Aceh Utara hanya diberikan kepada salah satu organisasi wartawan tertentu, Muslem mengatakan, sudah saya katakan bahwa itu program Kabag Humas yang dulu, saya tidak bisa kalau misalnya iklan untuk si (A) saya kotak Katik ke si (B), karena program tersebut tidak bisa diubah," tutupnya.{Fadli/Red}