Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjarmasin Status Darurat Kabut Asap

Amriadi Al Masjidiy
Kamis, 10/05/2023 WIB Last Updated 2023-10-05T16:16:13Z

 

Kabut Asap Pekat di Kota Banjarmasin (Foto: Antara)

INVIEW.ID | BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengambil tindakan serius dalam menangani bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Rabu (4/10/2023), Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Banjarmasin, Machli Riyadi, mengumumkan bahwa pemerintah setempat telah menetapkan status siaga darurat kabut asap hingga 30 Oktober 2023. 


Keputusan ini diambil mengingat tingkat kepekatan kabut asap yang serius dan kualitas udara yang sangat tidak sehat di Banjarmasin.


Tahun ini, kota tersebut menghadapi kemarau ekstrem, yang telah menyebabkan peningkatan jumlah kebakaran hutan dan lahan. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa ada 31 titik api yang terdeteksi di wilayah kota tersebut. Beberapa wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten tetangga, seperti Batola dan Banjar, juga rentan terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan.


Pemerintah Kota Banjarmasin mengucapkan terima kasih atas bantuan dari berbagai pihak, termasuk relawan pemadam kebakaran swadaya, yang telah berkolaborasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.


Kepala BPBD Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, mengungkapkan bahwa beberapa kecamatan, seperti Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan, dan Banjarmasin Timur, merupakan daerah yang paling terdampak oleh kabut asap. Oleh karena itu, pihak berwenang telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak perlu, terutama saat kabut asap pekat pada pagi, petang, dan malam hari. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan masker jika harus berpergian.


Dalam rangka mengatasi dampak kabut asap terhadap pendidikan, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMP dari tanggal 4 hingga 7 Oktober 2023.


Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan telah menetapkan status siaga darurat hingga akhir Oktober 2023. Sejak 1 Agustus 2023, Wali Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang status siaga penanggulangan bencana kebakaran hutan dan/atau lahan serta kekeringan di Kota Banjarmasin sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bencana yang lebih efektif.[](Amri/inview.id)