INVIEW.ID I BANDA ACEH - Calon tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida, akan melayangkan laporan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang selebgram Aceh. Namun untuk inisial selebgram masih dirahasiakan hingga pelaporan selesai dilakukan.
Kuasa hukum Yuni Maulida, Yussi Muharnina, mengatakan laporan tersebut berkenaan dengan konten yang dimuat di media sosial Instagram dan TikTok, yang isinya disebut mencemarkan nama baik Yuni Maulida.
“Kami akan melaporkan hari ini ke Polda Aceh,” kata Yussi, Sabtu (16/9/2023).
Ia menyebutkan, dalam unggahan video tersebut dilakukan dalam bentuk ujaran kebencian, makian yang memojokkan, hingga menggiring opini masyarakat Aceh untuk membenci Yuni.
Yussi menjelaskan, atas kejadian itu, memberi efek traumatis dan rasa takut yang dirasakan Yuni. Bahkan, ia sempat dirawat di rumah sakit pasca viralnya konten-konten di media sosial yang diunggah selebgram itu.
“Yuni merasa ketakutan sehingga ia tidak berani keluar dari rumah dan sempat di opname,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Yuni berharap agar kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu dapat ditangani polisi dengan tuntas.