INVIEW.ID I JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menerima kunjungan Geuchik Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar di ruang kerjanya di Gedung DPD RI, Jakarta, Jum'at (29/9/2023).
Kunjungan Geuchik Gampong Neuheun itu dilakukan setelah selesai memenuhi undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait pembebasan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam pertemuan tersebut, Geuchik Gampong Neuheun, Muhammad Saat mengucapkan terima kasih kepada Haji Uma atas upayanya memperjuangkan hak sertifikat tanah atas rumah bantuan warga eks korban tsunami di Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya, perjuangan warga eks korban Tsunami kompleks Perumahan Cinta Kasih Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar untuk mengurus sertifikat untuk 850 rumah bantuan bantuan Yayasan Budha Tzu Chi International selalu kandas.
Hingga awal Maret 2020, warga menyampaikan masalah ini kepada Haji Uma yang selanjutnya langsung menemui Bupati Aceh Besar saat itu, Mawardi Ali yang kemudian menginstruksikan Camat Mesjid Raya untuk membentuk tim kerja verifikasi membentuk tim verifikasi keabsahan pemilik tanah dan bangunan.
Setelah verifikasi data rampung, dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar. Hasilnya, Akhir tahun 2021 pemerintah Aceh Besar dan BPN Aceh Besar menyerahkan langsung 534 sertifikat tanah dan rumah warga kompleks Cinta Kasih.
Namun, sebanyak 176 unit rumah dari 710 yang berkasnya telah selesai belum dapat dikeluarkan sertifikat karena karena status tanah masuk dalam kawasan hutan produksi dan harus menunggu izin dari Kemenko Kemaritiman tentang Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Haji Uma saat itu menindaklanjutinya dengan menyurati Menko Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna membantu percepatan SK penetapan TORA.
Perjuangan panjang bagi warga Kompleks Cinta Kasih Gampong Neuheun akhirnya kini terbayarkan dengan dikeluarkannya SK penerapan TORA seluas 574 hektar oleh KLHK yang diserahkan langsung pada Geuchik Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.
Dengan keluarnya SK Penetapan TORA oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka kendala yang sebelumnya dihadapi 176 warga Komplek Cinta Kasih teratasi dan ini menjadi dasar syarat utama untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan ole BPN nantinya.
Menyikapi keluarnya Surat Keputusan KLHK, Haji Uma mengucapkan rasa syukur karena proses perjuangan panjang warga akhirnya mulai mendapat hasil sebagaimana dicitakan. Kemudian, dirinya berharap proses lanjutan pengurusan sertifikat berjalan lancar dan warga segera memperoleh sertifikat dari BPN.
“Kita bersyukur atas keluarnya SK dari KLHK tersebut dan kita berharap warga segera dapat memperoleh sertifikat yang telah lama diperjuangkan”, ujar Haji Uma.(Riz/Red)