Notification

×

Iklan ok


 


Simak Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

| September 04, 2023 WIB


INVIEW.ID I JAKARTA - Gaji pokok tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, penerimaan dan fasilitas lainnya yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI

Dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 memaparkan tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Republik Indonesia. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR pun mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, dan saat ini kita telah memasuki periode pemerintahan 2019-2024, Pada periode kali ini terdapat 575 jumlah anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang yang tidak saja dari pebisnis namun juga terdapat kalangan artis.

Lalu, berapakah sebenarnya gaji pokok serta tunjangan yang di terima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada kabinet Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan masa jabatan 2019-2024 ? Mari kita simak rinciannya pada tabel di bawah ini.:
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
  • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
  • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

Tunjangan jabatan:
  • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

Tunjangan kehormatan:
  • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:
  • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
  • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.


Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
  • Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
  • Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok untuk:
  • Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
  • Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
  • Anggota DPR sebesar Rp2.520.000

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Rincian tugas DPR di antaranya membuat undang-undang bersama presiden, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan pemerintah, serta menjalankan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.(Zul)


×
Berita Terbaru Update