Konten yang mereka buat yaitu, pria tersebut memberi tantangan ke wanita itu untuk membuka bra dalam pakaian yang mereka gunakan. Setelah itu, kedua wanita tersebut melakukannya, dan sesekali memamerkan payudara saat live streaming pada Kamis malam, 31 Agustus 2023.
Kasi Hubungan Antarlembaga Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Teguh Arif membenarkan penangkapan tersebut. Mereka diamankan atas laporan masyarakat saat itu yang resah akibat ulah para konten kreator TikTok tersebut.
Lanjutnya, masyarakat dan pengunjung di warkop tidak nyaman dan melaporkan ke call center Satpol PP Banda Aceh. “Betul ada dua perempuan dan 1 laki-laki sedang live TikTok sedang buka-bukaan (bra), langsung kita amankan,” ujar Teguh Jumat, 1 September 2023.
Menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan, mereka diduga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam Jo Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Pihaknya juga mengamankan 1 Hp Iphone, 13 Promax, 1 Iphone XR, 1 Hp Oppo A7 warna Hitam. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)