INVIEW.ID I BANDA ACEH - Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran,SH mendesak Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar segera mundur dari jabatan. Lantaran mereka terbukti telah mengembalikan uang kerugian negara dan telah mendapatkan penilain negatif dari masyakat aceh terhadap tindakan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Dirinya mengatakan secara penilaian kami, pelaku atau orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri dengan kesadarannya sendiri. Karenanya jelas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner secara berjamaah berserta staf telah memberikan pesan bagi masyarakat Aceh bahwa mereka tidak punya nilai integritas atau profesionalisme dalama menjalankan tugas.
Mereka sungguh tidak memiliki etika, KKR itu merupaka lembaga yang seharusnya memperjuangkan keadilan bagi masyakat terdampak dari korban konflik Aceh sehingga komisioner ataupun orang yang berkerja di lembaga tersebut harus memiliki Etika yang baik bukan sebaliknya KKR menjadi ajang balap-balapan SPPD Fiktif layaknya bapalapak Tong Setan di pameran pasar malam.
Menurutnya, "ini sangat memalukan, konon katanya yang duduk di KKR Aceh adalah mantan para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat (korban) hari ini malah melakukan korup dengan menyulap SPPD Fiktif, dimana letak idealismenya ," Sebut Misran.
Lembaga KKR adalah lembaga terhormat pasca damainya Aceh dari konflik, jika orang-orang di lembaga ini melakukan hal yang tidak baik, lembaga mana lagi yang harus dipercaya, ini mencoreng nama baik lembaga dan harus dengan sadar mereka mundur dari jabatan demi marwah dan citra lembaga. Selain itu kepada komisi 1 DPR Aceh jangan hanya di evaluasi saja, tapu harus ada tindakan nyata guna menyelamatkan lembaga Negara.
KKR Harus punya lembaga Etik, KIP saja punya Bawaslu, masa KKR tidak ada pengawasan nya. Ini harus di bentuk segera, Tambah Misran.
Kemudian, Misran Menambahkan, kasus korupsi di KKR ini tidak boleh terhenti dengan pengembalian uang saja, tapi harus memberikan efek jera bagi pelaku. Pasalnya kalau di berhentikan sudah tidak sesuai dengan pasal 4 Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena perbuatan pelaku masuk dalam konstruksi hukum pidana, yaitu adanya kesengajaan dan unsur kepentingan memperkaya diri sendiri.
"Penegakan hukum pelaku korupsi harus benar-benar ditegakkan, jangan tebang pilih, uang negara memang harus dikembalikan, tapi proses hukum tidak boleh terhenti begitu saja, masak, Kasus korupsi dana desa yang kerugian negara hanya berkisar di Rp 150 juta, tapi Keuchik nya ditetapkan sebagai tersangka hingga ke meja hijau, lalu korupsi KKR ini tidak berlanjut, Ada apa ini, Tegasnya.
disisilain penghentian kasus yang dilakukan secara restoratif justice (RJ) oleh Polresta Banda Aceh sama sekali tidak memiliki landasan hukum apa pun dan mencitdrai rasa keadilan bagi masyakat korban konflik Aceh.
dalam hukum pidana RJ hanya digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan dan itupun ketika suatu kasus sudah bermuara kepada proses yang melalui jalur hukum bukan untuk tindak pidana khusus yang bersifat Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa
Jadi jika tindak pidana korupsi diselesaikan melalui RJ maka akan berdampak buruk terhadap penyelesaian kasus korupsi lainnya di Aceh nantinya.
Kita Mendorong Agar Pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk lembaga Etik guna menjaga integritas bagi setiap komisioner yang terlibat kasus yang melanggar nilai nilai etika apalagi terlibat secara langsung terhadap perbuatan pidana baik pidana umum dan pidana khusus.(RM)