Iklan

img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhImJvHTRwEdIQ-BOs6R2bTdQ49EKWy1eqOUI4R4nrWLcD5ZDiNtRUJ7U0PzWG_eu1E6aF8dHr_ofj5rdeVRfNWT_vVAdXYZREDNrXyRwCntZiHpvMS7c5IFP2wsGwRbMLhtMhIf6aKEK1b5BNxkoIB1ufyLPcsKeLLaOac4Sllswze77ub0yay-HkNcY1X/s16000/Disewakan%20Space.gif"/> https://hkstream.com/9e624a5f8e?subid1=6002&subid2=78145&subid3=16385&subid4={{GENDER}}&subid5={{AGE}}&utm_source=Advertnative&utm_campaign=6002&utm_term=16385&utm_content=78145&h=989698ed6e93be2fc74de0d732a808ef

Iklan

Inilah Sosok YouTuber Yang Dipenjara 2 Tahun, Langgar Hak Cipta Anime dan Game

Tim Redaksi
Selasa, September 12, 2023, Selasa, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T21:22:16Z
Doc: Ilustrasi 

INVIEW.ID I JAKARTA - Nasib sial menimpa seorang YouTuber asal Jepang setelah melanggarkan hak cipta dari sebuah anime dan game. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar satu juta yen atau sekitar Rp 104 juta, Rabu (13/9/2023).


Pria yang dimaksud ialah Shinobu Yoshida. Sebenarnya dirinya ditangkap sejak bulan Mei lalu, karena mengunggah gameplay dari game berjudul Steins;Gate: My Darling's Embrace pada tahun 2019.


Menurut Content Overseas Distribution Association (CODA), kelompok perdagangan anti pembajakan di Jepang, Yoshida terbukti memonetisasi videonya. Padahal apa yang dilakukannya jelas melanggar undang-undang di sana, yang melarang menghasilkan uang dari materi berhak cipta


Selain gameplay Steins;Gate: My Darling's Embrace, ternyata pria berusia 53 tahun itu juga mengunggah video anime. Yoshida membagikan video yang merangkum episode dari Spy × Family.


"Semua kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus jahat di mana video yang berisi konten dan akhiran (spoiler) diposting tanpa persetujuan pemegang hak, memperoleh akses dalam jumlah besar melalui pelanggaran hak cipta, dan memperoleh pendapatan iklan secara tidak adil," tulis CODA.


Jaksa pun menyatakan apa yang dilakukan Yoshida merupakan tindakan jahat, yang menginjak-injak upaya produksi konten. Mereka berpendapat, hal ini dapat mengurangi minat konsumen untuk menggelontorkan uang untuk kedua konten tersebut.


Menurut CODA, sebenarnya Yoshida mengaku mengetahui bahwa yang dilakukannya itu merupakan tindakan ilegal. Namun pelaku tetap mempostingnya demi keuntungan finansial.


Selama persidangan, rupanya Yoshida menanggapi apa yang dilakukannya. Dirinya berkata kalau ini hobinya (membuat konten), dan ingin seseorang melihat apa yang dibuatnya.


Sekarang ia harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Sebagai tambahan informasi, bahwa hukuman ini pertama kalinya terjadi di Jepang.(Riz/Red)





Komentar

Tampilkan

  • Inilah Sosok YouTuber Yang Dipenjara 2 Tahun, Langgar Hak Cipta Anime dan Game
  • 0

Terkini


TERPOPULER

Iklan ok