INVIEW.ID I BENGKULU - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbutristek) Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA baru-baru ini mengumumkan peraturan baru yang signifikan, yaitu Peraturan No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini telah menciptakan berbagai perubahan dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah perihal skripsi mahasiswa.
Wakil Rektor I Dr. Muhammad Istan, SE.,M.Pd.,MM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup memberikan klarifikasi terkait perubahan ini dalam sebuah wawancara pers yang diadakan di ruangannya di lantai 2 kampus Institut Agama Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. Ia menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut tidak menghapus skripsi dari program studi sarjana, melainkan memberikan mahasiswa pilihan yang lebih luas dalam bentuk tugas akhir.
“Hal ini Berdasarkan Pasal 18 Ayat 9 Bagian A dari Peraturan No. 53 Tahun 2023, program studi pada program sarjana atau sarjana terapan akan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui berbagai bentuk tugas akhir, termasuk skripsi, prototipe, proyek, atau tugas akhir lainnya baik secara individu maupun kelompok,”katanya menyampaikan dalam peraturan baru No.53 tahun 2023.
Selanjutnya Wakil Rektor 1 juga menegaskan bahwa IAIN Curup telah bersiap untuk menghadapi perubahan ini dan saat ini hanya menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemendikbutristek RI.
“Pihak dari IAIN Curup tetntunya telah siap menghadapi perubahan ini tinggal menunggu terkait mekanisme dan pelaksanaannya, baik untuk Proyek maupun Prototipe. Dan juga kami akan menurunkan Dosen-dosen berpengalaman akan memandu mahasiswa dalam memilih dan menyelesaikan tugas akhir mereka sesuai dengan dengan mahasiswa pilih atau kebijakan dari program studi itu sendiri,”jelasnya, selasa (5/9/2023).
Lebih Lanjut Warek I IAIN Curup juga menjelaskan bahwa, peraturan ini juga berlaku untuk perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI). Wakil Rektor 1 menekankan bahwa Kementerian Agama dapat mengeluarkan kebijakan sendiri, namun tetap merujuk kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Bahwasanya peraturan baru ini berlaku juga kepada perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kemenag RI, walaupun kemenag bisa mengeluarkan kebijakan sendiri tapi juga masih merujuk kepada Kemendikbutristek,”ungkanya dalam wawancara.
Dalam penutupan konferensi pers, Wakil Rektor 1 menegaskan bahwa skripsi tidak akan dihapus, tetapi mahasiswa semester akhir akan memiliki opsi lebih banyak dan juga ini berlaku kepada Strata 2 dan strata 3 bedasarkan peraturan baru no 53 tahun 2023 no 19 dan no 20. IAIN Curup membutuhkan kurang lebih membutuhkan waktu dua tahun untuk mengoptimalkan program ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan baru yang berlaku tetapi sejatinya IAIN Curup sudah siap dengan peraturan baru ini. Perubahan ini diharapkan akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi mahasiswa dalam mengejar pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia.