INVIEW.ID I LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengecam keras aksi yang di terjadi di Rempang-Galang, Batam, Kepulauan Riau dan meminta pemerintah batalkan proyek Rempang Eco City jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan.
Ikhwan Rahmansyah selaku Kabid PTKP HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengatakan bahwa tindakan rezim yang dipertontonkan terhadap masyarakat di Pulau Rempang dan Galang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Tujuan negara dalam mandat UUD 1945 harusnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mamajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah melakukan kekerasan dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, bahkan sampai membubarkan anak-anak sekolah yang sedang mengenyam pendidikan,” ujar Ikhwan Rahmansyah dalam siaran persnya, Rabu (13/09/2023).
Ikhwan menambahkan, rencana pembangunan Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat sangat ambisius lebih mementingkan investor daripada masyarakat.
“Kawasan Pulau Rempang sudah dihuni masyarakat sejak tahun 1834, jauh sebelum terbentuknya BP Batam. Pelaksanaan kebijakan yang dilakukan tanpa konsultasi dengan masyarakat terlihat sangat ambisius, bahkan sampai menggunakan kekuatan TNI dan Polri yang berlebihan serta brutal untuk mengusir masyarakat”, Demikian pernyataan Kabid PTKP HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
“Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi Rp. 318 triliun hingga 2080, tetap saja ini cacat hati nurani dan logika, karena mengorbankan ribuan masyarakat dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834”, lanjutnya.
Secara kelembagaan HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, tegasnya, mengutuk keras tindakan cacat adab yang yang dilakukan rezim terhadap masyarakat Rempang-Galang dan meminta Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN.
“Kami meminta Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategi Nasional sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)”, ujar Ikhwan.
“Juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang ditahan dan menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik”, tegasnya.(Riz/Red)