INVIEW.ID I JAKARTA - Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar. Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban. "Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47).
"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman
Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh. "Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari Rumah Sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri. "Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah. Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.
"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman kepada Putri.
Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia. "Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi. "Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.
Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres. Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut. Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.(Red)