Iklan

img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhImJvHTRwEdIQ-BOs6R2bTdQ49EKWy1eqOUI4R4nrWLcD5ZDiNtRUJ7U0PzWG_eu1E6aF8dHr_ofj5rdeVRfNWT_vVAdXYZREDNrXyRwCntZiHpvMS7c5IFP2wsGwRbMLhtMhIf6aKEK1b5BNxkoIB1ufyLPcsKeLLaOac4Sllswze77ub0yay-HkNcY1X/s16000/Disewakan%20Space.gif"/> https://hkstream.com/9e624a5f8e?subid1=6002&subid2=78145&subid3=16385&subid4={{GENDER}}&subid5={{AGE}}&utm_source=Advertnative&utm_campaign=6002&utm_term=16385&utm_content=78145&h=989698ed6e93be2fc74de0d732a808ef

Iklan

DEMA Uin Ar-Raniry Minta Pemerintah Aceh Serius Mencabut PT BMU Di Aceh Selatan

Tim Redaksi
Kamis, September 14, 2023, Kamis, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T14:42:29Z


INVIEW.ID I BANDA ACEH - Sejak kehadiran PT. Beri Mineral Utama [BMU] di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan telah memberikan dampak yang negative dan banyak merugikan masyarakat.

Akibat dari aktivitas perusahaan yang membuang limbah ke sungai Mulai dari air sungai yang mengeruh dan diketahui air sungai tersebut mengandung zat kimia yang berbahaya sehingga masyakarat tidak bisa menggukan lagi sungai tersebut untuk kebutuhan sehari hari. 


Bukan hanya itu, diketahui ternyata perusahaan PT. BMU juga melanggar izin pertambangan yang di mana PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. tapi ternyata PT. BMU juga menambang emas yang dimana ini bertentangan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Rabu, 13 september 2023 Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) Bersama sejumlah mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus yang ada dibanda aceh mengelar aksi ketiga untuk menuntut pemerintah Aceh agar mencabut izin pertambangan PT. BMU di kantor gubernur Aceh.


Dalam aksi tersebut pemerintah Aceh melalui PJ Gubernur Aceh meminta perwakilan sejumlah 5 mahasiswa aksi untuk menjumpai beliau secara lansung didalam kantor. "Jika memang beliau ingin menjumpai kami secara lansung, maka kami meminta agar kami melakukan livestreming supaya kawan kawan yang dibawah juga tau apa yang terjadi diatas". Ujar koordinator lapangan.


Permintaan dari kawan kawan KRA justru ditolak oleh PJ Gubernur tanpa ada alasan yang jelas koordinator aksi juga menanyakan "kenapa PJ Gubernur Tidak mau turun untuk menjumpai kami, kami mau keterbukaan dari PJ gubernur". Ujarnya.


Setelah perundingan yang sangat lama akhirnya pada jam 18:40 WIB, PJ Gubernur memberikan izin kepada kawan kawan KRA untuk menemui beliau secara lansung didalam ruang rapat.


Didalam Ruang tersebut dihadiri lansung oleh PJ Gubernur Achmad Marzuki, kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis, S.T.,D.E.A. PJ Gubernur Mengatakan bahwa tanggal 12 April 2023 Tim evaluasi sudah masuk PT tersebut dan membenarkan adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT. BMU. Kepala dinas DPMPTSP mengaku bahwa surat peringatan pemberhentian operasi PT. BMU belum diberikan kepada perusahaan tersebut sampai saat itu dan berjanji akan memberikannya besok hari. Pembahasan tersebut sempat terhenti sebentar dikarenakan sholat magrib.


Pukul 19:28 WIB pertemuan tersebut kembali berlanjut, PJ Gubernur Mengatakan akan mencabut izin dari PT beri Mineral Utama (BMU) tersebut besok. Namun hal ini berbeda pendapat dengan Kadis DPMPTSP yang mengatakan bahwa besok Perusahaan tersebut akan diberikan surat pemberhentian sementara dengan alasan tinjauan kembali dan massa aksi pun dibuat bingung dengan hal itu


Massa aksi dari KRA meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk mendatangani surat tuntutan aksi yang dibawa oleh kawan kawan dari KRA. PJ gubernur menolak untuk mendatangani surat tuntutan tersebut dengan alasan karena surat tersebut tidak legal. Pukul 20:15 WIB massa aksi dari KRA menarik masa untuk pulang dari kantor Gubernur.


Sekretaris jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Muhammad Afdi menanggapi bahwa pemerintah Aceh kurang serius dalam hal ini. 

"Bahwa sudah jelas PT tersebut sudah merusak tatanan sosial masyakarat mengamat dan sudah banyak merugikan masyarakat tapi pemerintah terlihat masih ingin mempertahankan perusahaan tersebut." Ujarnya.


Kamis, 14 September juru bicara PJ Gubernur Achmas Marzuki Muhammad MTA mengatakan pemerintah mencabut izin PT. BMU melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 12 September 2023. 


Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh. 


sekretaris Jenderal DEMA UIN Ar-raniry merasa ketidak jelasan pemerintah dalam hal ini. "Aksi yang kami lakukan kemarin pada tanggal 13 September 2023, dan disana sudah jelas bahwa PT tersebut belum dicabut dan akan dicabut, namun pada hari ini pemerintah lewat jubir Muhammad MTA Mengatakan bawa sudah resmi dicabut pada tanggal 12 September 2023, dimana kejelasan yang benar?". Ujarnya. 


"Kita akan terus mengawal sampai PT BMU ini yang sudah banyak merugikan masyarakat disana benar benar dicabut izin penambangannya dan diberikan sanksi yang berat". Tutupnya.(Zul/Red)

Komentar

Tampilkan

  • DEMA Uin Ar-Raniry Minta Pemerintah Aceh Serius Mencabut PT BMU Di Aceh Selatan
  • 0

Terkini


TERPOPULER

Iklan ok