INBIEW.ID I ACEH TIMUR - Baru-baru ini beredar video serta foto perihal penganiayaan hingga nyawa melayang terhadap warga Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres.
Diketahui korban bernama Imam Masykur warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen Provinsi Aceh.
Ketua DPW Muda Seudang Aceh Timur, Zulkifli S.E kerap disapa Joel Toem, mendesak agar oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) yang diduga menganiaya warga Bireuen hingga tewas dihukum dan dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.
"Ini perbuatan yang biadab dilakukan oleh oknum TNI, kami meminta perbuatan pidana ini diproses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku dihukum seberat-berat nya dan dipecat secara tidak hormat," kata Joel Toem, dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.
Menurutnya, kejadian tersebut mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat Aceh. Oleh karenanya, Ia meminta kepada semua masyarakat Aceh di Jakarta untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus tersebut.
Joel Toem mengatakan, berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dipenjara paling lama 20 tahun.
“Atas nama pribadi dan masyarakat Aceh, saya turut berduka yang mendalam atas apa yang dialami Imam Masykur serta keluarga. Praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti itu tidak pantas diterima oleh siapa pun di negara ini, termasuk warga Aceh,” kata Joel Toem.
Menurutnya, peristiwa itu sangat keji dan kejam, Ia Sangat berharap perbuatan yang demikian tidak terjadi lagi untuk kedepannya.(Red)