Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Masyarakat Blang Lancang kecewa terhadap pemko Lhokseumawe

Tim Redaksi
Kamis, 8/03/2023 WIB Last Updated 2023-08-03T11:03:56Z


INVIEW.ID I LHOKSEUMAWE - Lembaga yang tergabung dalam ikatan keluarga Blang lancang (IKBAL) kecewa terhadap pemerintah kota Lhokseumawe tidak hadir pada acara memperingati tahun baru islam 1445 Hijriah sekaligus kegiatan musyawarah alim ulama dan pemerintah serta masyarakat,(3/8/2023).

Sesibuk apapun pemerintah setempat dalam hal ini Pj wali kota Lhokseumawe, seharus bisa mendelegasikan perwakilannya untuk berhadir undangan masyarakat. musyawarah ini sangat penting yang dimana alim ulama, masyarakat Blang lancang sudah sepakat untuk menyampaikan aspirasinya kepeda pemerintah setempat yang sudah terzalimi oleh pemerintah 40 tahun lebih pasca berdiri pabrik raksasa yang berskala internasional yakni PT Arun LNG.

Perwakilan lembaga ikatan masyarakat Blang lancang(IKBAL) Tri Juanda menyampaikan bahwa hari ini pemerintah wajib menyelesaikan sengketa tanah adat masyarakat yakni tanah kuburan yang ada di dalam lokasi pabrik peninggalan PT Arun LNG,yang dimana disana banyak kuburan ulama Aceh yang wajib dijadikan sebagai cagar budaya Nasional sebagai identitas ulama Aceh yang sudah berjuang melawan penjajahan Belanda pada saat itu.

Zarnuji sebagai cucu keluarga Blang Lancang juga menambahkan kami mendesak pemerintah setempat untuk menyelesaikan sengketa tanah kuburan nenek moyang kami dan juga sengketa perjanjian Pertamina dengan masyarakat yang tergusur akibat berdiri pabrik migas yaitu PT Arun LNG,dan kami masih mempunyai bukti perjanjian yang berupa surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Pertamina dan pemerintah Aceh pada tahun 1974.

Kami sangat berharap pemerintah hadir karena yang membuat undang-undang serta menyelesaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang sudah jelas diatur dalam undang-undang yaitu peraturan menteri negara Agraria nomor 5 tahun 1999 yang menyebutkan penyelesaian tanah adat dan hak Ulayat untuk menguasai sumber daya sepenuhnya oleh masyarakat adat.

Untuk penyelesaian tanah masyarakat adat serta pemenuhan hak yang dimiliki masyarakat adat juga sejalan dengan peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah jangka menengah (RPJMN)2020-2024.

Oleh karena itu kami berharap Pj wali kota Lhokseumawe yang merupakan pihak eksekutif yang mempunyai pengambilan keputusan serta penyelesaian nasib masyarakat wilayah kota Lhokseumawe, apalagi Pj wali kota Lhokseumawe yang bertugas di Kemendagri jadi otomatis permasalah rakyat yang sudah lama belum diselesaikan oleh negara, sehingga pihak kementrian dalam negeri bisa menyampaikan langsung ke bapak presiden untuk segera menyesuaikan persoalah masyarakat Blang Lancang Deng Pertamina,tutupnya.(*)