Notification

×

Iklan ok


 


KIP Aceh Umumkan Calon Anggota DPRA Sementara

| Agustus 19, 2023 WIB



INVIEW.ID | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan bahwa daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan diungkap hari ini, 19 Agustus 2023. KIP Aceh, bersama dengan KIP kabupaten/kota, akan mengumumkan DCS bacaleg dari berbagai wilayah di Aceh.


Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa pengumuman DCS ini diputuskan setelah dilakukan rapat pleno oleh masing-masing KIP. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, KIP Aceh harus merilis DCS bacaleg DPRA dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.


Setelah pengumuman ini, masyarakat diharapkan memberikan tanggapan atau melaporkan masalah yang mungkin timbul terkait bacaleg. Sesuai dengan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tanggapan atau masukan dapat disampaikan mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.


Ketua KIP Aceh, Saiful, memberikan contoh bahwa jika terdapat bacaleg yang masih berstatus PNS atau tersangka dalam kasus pidana tanpa sepengetahuan penyelenggara, masyarakat diharapkan memberikan tanggapan atau laporan segera.


Tanggapan atau masukan dapat disampaikan secara tertulis atau langsung dengan mencantumkan identitas diri dan bukti yang relevan terkait tanggapan terhadap bacaleg. Proses ini dapat dilakukan melalui website info pemilu KPU, website KIP Aceh, dan juga melalui email tanggapan.kipaceh@gmail.com. Alternatifnya, masyarakat dapat mengunjungi Kantor KIP Aceh di alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Kompleks Gedung Arsip Aceh, Kota Banda Aceh.


Dengan demikian, masyarakat Aceh memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menyampaikan tanggapan terhadap DCS bacaleg DPRA dan memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan oleh regulasi.

×
Berita Terbaru Update