Notification

×

Iklan ok


 


Kasus Replanting Peremajaan Sawit Mandek Di Kejati Aceh, Warga Aleu Meuraksa Demo Desak Kejati Aceh Mundur

| Agustus 10, 2023 WIB



INVIEW.ID I BANDA ACEH - Diduga penyelesaian kasus replanting peremajaan sawit warga desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, kabupaten Aceh Jaya masih mandek di Kejati Aceh. Puluhan warga gelar aksi geruduk kantor Kejati Mendesak Kejati Mundur, yang berlangsung pada senin (07/08/2023).


Koordinator aksi Tgk. Husaini dalam keterangannya menyampaikan sikap kekecewaan mereka kepada Kejati Aceh yang dinilai tidak serius menangani penyelesaian dugaan penyelewengan anggaran program replanting peremajaan sawit di desa alue meuraksa.


"Kita sangat menyesalkan tindakan pihak Kejati Aceh yang sejauh ini belum mampu menyelesaikan secara tuntas perihal kasus dugaan penyelewengan anggaran program replanting peremajaan sawit didesa alue meuraksa yang dilaksanakan oleh koperasi Sama Mangat. Padahal sejumlah warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tindak lanjut atas kasus ini tidak lagi ada kejelasan sudah sejauh mana proses penyelesaiannya, dan ini sangat merugikan bagi kami masyarakat setempat", Jelasnya.


Kemudian disamping itu, pihaknya juga meminta kepada kepala kejaksaan tinggi privinsi Aceh, kalaupun dia tidak sanggup melakukan penyelesaian secara tuntas atas kasus tersebut lebih baik dia mundur saja dari jabatannya.


"Kami dari masyarakat sudah pernah mendapat pemanggilan dari kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak dua kali dan sudah memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya, bahwa kami tidak pernah menerima manfaat dari replanting tersebut. Bahkan ada Masyakarat yang dari luar Desa Alue meraksa tidak tau KTP dan KK nya digunakan untuk data replanting bahkan ada beberapa yang sudah meninggal sebelum replanting alue meraksa ada. Atas dasar ini kami menjadi heran bagaimana cara pihak koperasi tanda tangan disporadik dan buku Bank serta surat kuasa untuk pemindahan uang ke rekening koperasi. Oleh karena demikian kami berharap kasus ini dapat untuk segera diselesaikan oleh pihak Kejati Aceh setuntas-tuntasnya. Jika kepala Kejati Aceh merasa sulit menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan anggaran program replanting peremajaan sawit didesa alue meuraksa ini, lebih baik mundur saja dari jabatannya biar digantikan oleh sosok yang sanggup melakukan proses penyelesaian kasus ini,"lanjutnya.


Adapaun beberapa point tuntutan dalam aksi tersebut yang diataranya:


 1. Kami masyarakat Alue meraksa menyatakan mosi tidak percaya terhadap KEJATI Aceh.

 2. Mendesak KEJATI Aceh usut tuntas kasus repleating tahun 2019-2022. 

3. mendesak kepala KEJATI Aceh mundur jika tidak dapat menyelesaikan kasus repleating Alue meraksa tahun 2019-2022.

×
Berita Terbaru Update