Notification

×

Iklan ok


 


Dr. Nasrul Zaman; Dinilai Menghambat UMKM Soal Batasan Jam Buka Warkop

| Agustus 09, 2023 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman.(Foto:HabaAceh.id)

INVIEW.ID I BANDA ACEH -  Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mendapat kritik dari sejumlah kalangan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkannya tentang pembatasan jam operasional warung kopi (warkop), kafe, dan usaha sejenisnya hingga pukul 00.00 WIB. SE tersebut dinilai tidak berlandaskan pengetahuan pemimpin dan cenderung menghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh.


Dalam SE nomor 451/11286, pada tanggal 4 Agustus 2023 kemarin diterbitkan dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syari’at Islam yang ditujukan kepada lima pihak, yaitu Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP/WH) Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Bupati/Walikota dan Keuchik, Pelaku Usaha, ASN dan Masyarakat.


Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Aceh menghimbau pemilik usaha agar tidak terjadi pelanggaran syariat islam maka oleh itu menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat azan dikumandangkan, serta warung kopi, kafe dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.


Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman. Menurutnya, SE tersebut bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai kepala daerah yang cenderung mengedepankan emosional dan cenderung lemah pikir.


“Kalau pelaku usaha disuruh tutup pukul 00.00 WIB padahal selama ini ada yang 24 jam maka Pj Gubernur tidak paham bagaimana kebijakan publik itu dilakukan. Selama ini meski buka 24 jam di Banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang beresiko bagi pemilik usaha juga bagi pelanggan,” kata Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/8/2023).


Ia menambahkan, Pj Gubernur Aceh harus paham tugasnya bukan hanya untuk “melarang-melarang” demi kondusifitas yang diimpikan. Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan.


“Surat Edaran ‘dungu’ ini akan mensiratkan kalau Banda Aceh tidak aman bagi pelaku usaha dan ini hanya menghancurkan UMKM Aceh saja. Harus diingat juga bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisata di Aceh dan menjadi faktor yang menghidupkan Kota Banda Aceh,” ujar Nasrul Zaman.(Red)

×
Berita Terbaru Update