INVIEW.ID | JAKARTA - Julianda Arisha selaku wasekjend PB HmI angkat bicara terkait proses Hukum pondok pesantren Al zaitun yang di pimpin oleh panji gumilang, dalam hal ini pria yang akrab di sapa nanda mengatakan terkait persoalan ini bareskrim polri yang baru saja di pimpin oleh komjend pol wahyu widada selaku kepala bareskrim polri di uji dalam menangani kasus yang mencuat ke publik yang di duga menistakan agama islam yang mana proses kasus ini sudah memasuki tahapan penyidikan, Jum'at (14/7/2023)
Soal keputusan yang akan di keluarkan oleh bareskrim polri terkait penangan kasus ini saya mendorong bareskrim polri menerapkan asas kehatihatian dalam penyelidikan kasus ini, karena banyak informasi beredar di luar sana yang mengatakan adanya TPPU juga di dalam rekening panji gumilang selaku pimpinan pondok pesantren al zaitun.
Di tambah lagi adanya beredar informasi terkait petinggi Negara yang membackup perjalanan pesantren al zaitun sampai dengan sekarang maka dari itu kemampuan komjend pol wahyu widada dan jajaran dilihat dalam mengambil keputusan akhir terhadap panji gumilang karena melatar belakangi orang-orang yang berada di belakang panji gumilang ataupun al zaitun.
Disisi lain mengapa asas ke hati-hatian penting di dahulukan karena Bareskrim polri harus mengantisipasi perpecahan yang menyebabkan konflik internal agama islam yang mana kita tahu pondok pesantren al zaitun juga mempunyai banyak murid dan pengikut untuk menunggu putusan penyidikan dari bareskrim polri.
Saya juga meminta kepada komjend pol wahyu widada untuk fokus terhadap laporan yang menduga panji gumilang selaku pimpinan pondok pesantren al zaitun telah melakukan penistaan agama islam dengan memanggil saksi saksi yang faham dalam bidang tersebut, dan juga Breskrim polri harus mengusut dugaan keterkaitan adanya hubungan NII Kw 9 terhadap pondok pesantren al zaitun khususnya panji gumilang itu sendiri.
Jangan sampai bareskrim Polri kecolongan informasi perkembangan soal keterkaitan NII Kw 9 karena sangat dapat mengakibatkan perpecahan umat islam dan juga stabilitas NKRI. Tegas Wasekjend PB HmI M.Julianda Arisha
Mengutip pernyataan mantan kabareskrim polri periode 2009 sampai 2011 Komjend Pol (purn) Ito Sumardi di dalam wawancaranyaa menegaskan bahwasannya pimpinan pesantren Al zaitun panji gumilang sudah memenuhi pasal 156 A KUHP dan 256 KUHP Tentang menganggu ketertiban umum artinya untuk memenuhi persyaratan penetapan tersangka sudah cukup melalui proses hukum yang sedang berjalan tetapi juga harus mempertimbangkan Hak Asasi Manusia yang di miliki setiap masyarakat.
Indonesia dan juga penting untuk mengusut siapa di balik pondok pesantren al zaitun dan juga keterlibatan NII Kw 9 di dalam pondok pesantren al zaitun agar polri dapat mendekteksi lebih awal apabila ada perlawanan untuk mengganggu stabilitas keamanan negara Indonesia. Tegas pria yang akrab di sapa Nanda.(Red)