INVIEW.ID | BANDA ACEH - Baru baru ini sedang hangat diperbincangkan mengenai lampu hijau dari OJK untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh dan muncul berbagai sudut pandang dari masyarakat aceh.
Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Muhammad Afdy juga ikut menanggapi hal tersebut dari kalangan mahasiswa ekonomi.
Menurutnya, penerapan Qanun no 11 di Aceh berlandaskan amanah UUD 1945 pada Pasal 18B (ayat 1) dimana Negara mengakui dan menghormati aturan-aturan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Hari ini saya rasa pemerintah pusat sudah terlalu outside dalam hal ikut campur masalah pemerintahan Aceh, UUPA dan MoU pun sepertinya sudah tidak ada harga lagi Dimata mereka" ujarnya.
"Kemarin masalah usulan nama calon penganti PJ Gubenur, walaupun yang diusulkan DPRA cuma satu nama, Terlepas dari berbagai kepentingan namun yang diminta siapa, yang di tetapkan siapa?. Harini Qannun LKS Pun mau di angkut juga" lanjutnya.
Rabu, 24 Mei 2023 kemarin, hari dimana masa dari fakultas ekonomi dan bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi di gedung DPRA untuk menolak revisi Qannun LKS dan Kembalinya Bank Konvensional ke Aceh. Kemudian disambut lansung oleh beberapa anggota DPRA termasuk Ketua Badan Legislasi (BANLEG) yang bertanggung jawab dalam hal tersebut menyetujui dan menerima poin poin tuntutan dari masa aksi.
Dalam hal itu, Muhammad Afdi menegaskan kepada DPRA Untuk tidak plin plan dalam mengatur undang undang pemerintah Aceh agar kedepannya Aceh menjadi provinsi yang benar benar punya komitmen kuat supaya tidak bisa terpengaruhi oleh pemerintah pusat.
"Dari dulu Aceh tidak pernah tunduk pada siapapun, tapi harini, dalam hal aturan pun kita harus turut mengiyakan apapun perintah pemerintah pusat, bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita lemah secara akal dan nafsu lantas dimana letak Marwah Aceh harini?". Kata Muhammad Afdy.
“Adat bak poteumeureuhom,hukom bak syiah kuala,qanun nibak putroe phang,reusam bak laksamana”. Tutupnya.[]