Notification

×

Iklan ok


 


Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, Di Perpanjang Oleh Presiden RI

| Juli 05, 2023 WIB


BANDA ACEH, INVIEW.ID – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presidren (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sampai satu tahun ke depan atau hingga Juli 2024.


Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri Tito Karnavian, sudah menyerahkan Keppres itu kepada Achmad Marzuki, di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.


“Siang tadi, Keppres itu sudah secara resmi diserahkan kepada Pak Achmad Marzuki. Diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Pak Suhajar, mewakili Menteri Dalam Negeri. Jadi, Pak Achmad Marzuki akan bertugas paling lama satu tahun ke depan lagi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwa.


Menurut Benni, karena ini perpanjangan masa jabatan/tugas maka tidak dilakukan pelantikan. “Ini diatur di Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah. Di situ dinyatakan kalau perpanjangan tidak ada pelantikan lagi, hanya penyerahan SK saja,” ujarnya.


Sebelumnya, Mendagri Tito atas nama Presiden melantik Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022.[](red)

×
Berita Terbaru Update